Aceh

8 Nelayan Sibolga Lakukan Pemboman Ikan di Perairan Simeulue, Dibekuk Polairud

×

8 Nelayan Sibolga Lakukan Pemboman Ikan di Perairan Simeulue, Dibekuk Polairud

Sebarkan artikel ini

Aceh Bina TV, – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Simeulue Aceh, berhasil menangkap satu Kapal Motor (KM) Fahir, yang melakukan pemboman ikan di perairan setempat, Sabtu (28/5/2022) petang.

Selain menangkap KM Fahira, polisi juga mengamankan delapan orang Anak Buah Kapal (ABK) beserta puluan kilogram bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan.

Kapolres Simeulue Aceh, AKBP Jatmiko, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari nelayan, adanya tiga kapal boat asal Sibolga, Sumatera Utara sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara meledakkan bom.

Mendapat informasi, pihaknya langsung memerintahkan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) untuk mengambil tindakan terarah dan terukur guna menghentikan aksi berbahaya yang bisa merusak habitat laut oleh sekolompok nelayan itu.

“Dapat informasi dari nelayan, langsung kita perintahkan Polairud untuk mengambil tindakan tegas,” sebut Kapolres Simeulue, Minggu (29/5/2022).

Lanjut Kapolres, Aksi pengejaran tersebut berlangsung dramatis, petugas terpaksa mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan terhadap terduga illegal fishing itu.

Selain menangkap satu kapal, petugas juga mengamankan delapa orang pelaku illegal fishing yakni, Sl, MS, B, T, S, R, ET dan ES, yang semuanya merupakan warga Sibolga. Polisi juga ikut menyita puluhan kilogram bahan peledak.

“Ada 8 pelaku ilegal fishing yang di tangkap semuanya warga Sibolga, selain itu puluhan kilogram bahan peledak juga ikut kita sita,” kata AKBP Jatmiko.

AKBP Jatmiko juga menambahkan, bahan peledak jenis mesiu tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli di toko bangunan sebelum berangkat menangkap ikan.

“Menurut para pelaku, bahan peledak tersebut didapatkan dari toko bangunan yang sengaja mereka beli sebelum melaut,” tamabah Jatmiko.

Akibat perbuatannya, kedepalan pelaku illegal fishing tersebut terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, karena telah melanggar UU perikanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *