Medan, BinaTV.id Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29), personel Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dituntut 8 tahun penjara oleh tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Bayu dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) di Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar lebih.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Harahap dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara,” ujar Lina dalam persidangan.
Selain pidana badan, Bayu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak Jadi Teladan sebagai Polisi
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan Bayu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Bayu juga dianggap mencoreng institusi kepolisian karena sebagai penegak hukum seharusnya menjadi contoh teladan.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” kata Lina.
Modus dengan Dumas Fiktif
Mengutip dakwaan JPU, praktik pemerasan terjadi sejak Maret hingga November 2024. Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.
Dengan berbekal surat resmi, para kepala sekolah dipanggil kemudian dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari dana alokasi khusus (DAK) yang diterima.
Bayu tercatat menerima Rp437 juta lebih, sementara Rp4,3 miliar lebih diterima melalui rekannya, Topan Siregar. Aksi ini juga melibatkan Kompol Ramli Sembiring.
Adapun total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp120,95 miliar dialokasikan untuk sekolah menengah kejuruan (SMK).
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Setelah mendengarkan tuntutan, hakim ketua M. Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
“Sudah dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis,” ujar hakim ketua Girsang sembari mengetukkan palu sidang.
?