Kota Medan ,BINATV— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 11,67 triliun.
Angka ini dilaporkan mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya.
Rincian & Fakta Utama
- Pendapatan dan belanja daerah dalam KUA-PPAS 2026 direncanakan sekitar Rp 11,67 triliun.Salah satu faktor yang memengaruhi penurunan ini adalah penyesuaian dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat sebesar ± Rp 1,1 triliun.
- Tahapan berikutnya adalah penyusunan Rancangan APBD (R-APBD) 2026 bersama DPRD, untuk kemudian dibahas dan disahkan.
Implikasi & Tantangan
Penurunan anggaran ini menghadirkan tantangan tersendiri:
- Provinsi harus melakukan prioritisasi program-kegiatan agar anggaran yang lebih kecil tetap efektif dalam pencapaian.
- Kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi pengeluaran menjadi semakin besar agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
- Pengawasan publik menjadi lebih penting, agar penggunaan anggaran tetap tepat sasaran dan transparan.
Pernyataan Pihak Terkait
Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa meskipun terjadi penurunan dana transfer, hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu, pihak DPRD menyebut bahwa kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi dasar penting dalam penyusunan APBD 2026 yang transparan dan partisipatif.
Langkah Selanjutnya
Setelah penandatanganan KUA-PPAS, tahapan selanjutnya adalah:
- Penyusunan R-APBD 2026 oleh Pemprov dan DPRD.
- Pembahasan bersama badan anggaran, penguatan program-kegiatan.
- Pengesahan akhir Anggaran dan publikasi kepada masyarakat.
Semua ini menjadi bagian dari upaya agar anggaran daerah tetap memberi manfaat nyata bagi masyarakat.












