Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan Ramadan 1442 Hijriah atau Tahun 2021.
Mengutip SE No. 9 Tahun 2021 yang diterbitkan Menpan-RB Tjahjo Kumolo, selama bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19, ASN diperbolehkan melakukan tugas kedinasan di kantor atau di rumah sesuai pertimbangan zonasi risiko.
Jam kerja ASN yang diatur selama bulan Ramadan berlaku bagi tugas kedinasan di kantor maupun kegiatan bekerja di rumah. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah selama bulan Ramadhan ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.
Aturan jam kerja sendiri dibedakan berdasarkan instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Berikut ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.
1. Instansi pemerintah berlakukan lima hari kerja
Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu istirahat: 12.00-12.30
Jumat: 08.00-15.30
Waktu istirahat: 11.30-12.30
2. Instansi pemerintah berlakukan enam hari kerja
Senin-Kamis: 08.00-14.00
Waktu istirahat: 12.00-12.30
Jumat: 08.00-14.30
Waktu istirahat: 11.30-12.30