Sibolga – Dewan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Sibolga mengelar workshop pembinaan dan penyuluhan hukum legalitas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), di Aula Kantor Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga, Sabtu (3/12/2022).
Dalam kegiatan yang betujuan memberikan pelatihan cara pendaftaran dan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), Dewan UKM menggandeng sivitas akademika Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syahada Padangsidimpuan, sebagai pemateri.
“Kegiatan ini, memberikan pemahaman dan teknis berinvestasi kepada pelaku usaha, termasuk soal pengurusan perizinannya. Karenanya, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui cara mendaftar dan mendapatkan NIB,,” jelas Ketua Dewan UKM Sibolga, Hendra, di acara workshop.
Menurut Hendra, masih banyak pelaku usaha di Sibolga belum mengetahui dan memahami keberadaan sistem Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berbasis teknologi informasi.
OSS berbasis risiko, yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat, wajib digunakan oleh pelaku usaha untuk kemudahan kegiatan usaha di dalam negeri. Hal ini, sesuai amanat merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Penting untuk diketahui, seperti apa sitem dan cara mengunakan aplikasi OSS. Daftarnya mudah, tapi caranya yang mungkin sulit dipahami oleh pelaku usaha yang sudah berumur 50 tahu ke atas,” ujarnya.
Ahmatnijar, Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syahada Padangsidimpuan, mengatakan keterlibatan UIN dalam kegiatan tersebut merupakan tindakan salah satu fungsi Tridharma Perguruan Tingi, yakni pengabdian kepada masyarakat.
“Ketika pemerintah membuat kebijakan, tentu ada masyarakat yang kurang paham. Maka, kami berkewajiban ambil bagian untuk memberikan pendidikan agar masyarakat bisa memahaminya,” terangnya kepada peserta workshop.