Bekasi

Diduga PT Cahaya Indorahmat Pratamajaya Serobot Tanah Milik Drs, Mas’an

×

Diduga PT Cahaya Indorahmat Pratamajaya Serobot Tanah Milik Drs, Mas’an

Sebarkan artikel ini

Bina TV, Bekasi – Drs. Mulyono tokoh Lembaga Pendidikan Islam Terpadu Riyadhul Jannah Al-Maunah yang juga pemilik PT. Cahaya Indorahmat Pratamajaya, diduga serobot tanah warga dengan dasar Surat Pelepasan Hak (SPH) No. 593.82.32/2/XII/2007 berlokasi di dalam Perumahan Darusalam 2, Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

“Ini murni penyerobotan yang dilakukan oleh tokoh Lembaga Pendidikan Islam yang juga owner PT. Cahaya Indorahmat Pratamajaya menggunakan SPH tahun 2007, sementara klien kami SHM tahun 1999 dan sah diakui oleh BPN,” kata Edi Utama, S.H.,MA Kuasa Hukum dari Drs. Mas’an, Sabtu (30/1/2022).

Edi menegaskan bahwa SPH tersebut dinilai janggal dan penuh rekayasa, pasalnya Hj. Rosyanih (pelepas hak) tidak mengenal Sri Wahyuni (penerima hak) bahkan Hj. Rosyanih menyatakan tidak memiliki tanah di lokasi tersebut.

“Sangat penuh kejanggalan, Hj. Rosyanih sendiri tidak kenal dengan Sri Wahyuni, bagaimana mungkin hal itu bisa dilakukan, terlebih Hj. Rosyanih sendiri tegas menyatakan tidak mengakui punya tanah di lokasi ini,” tegas Edi kepada awak media.

Lebih lanjut Edi Utama mengatakan akan melakukan upaya hukum, dengan dasar penyerobotan tanah, pemalsuan surat dan pengrusakan lokasi tanah yang sudah digali tanpa diketahui pemilik sah.

“Kami akan lakukan langkah hukum, karena jelas PT tersebut telah melakukan tindak pidana penyerobotan, pemalsuan surat dan pengrusakan lahan dengan melakukan penggalian di lokasi tanah klien kami,” tutur Edi.

Selanjutnya, Rohili AM selaku penerima kuasa untuk menjual dari Drs. Mas’an pemilik tanah berdasarkan SHM No. 02567/1999 dengan SPPT PBB: 32.18.081.009. 001-0013.0. luas10,724 M2 bahwa tanah tersebut bersertifikat atas nama Drs. Mas’an.

“Tanah milik sesuai SHM, SPPT/PBB bahkan kami sudah melakukan pengecekan ke BPN dan kami validasi semuanya di akui bahwa tanah tersebut jelas milik Drs. Mas’an,” ujar Rohili.

Rohili pun menjelaskan bahwa bukti kepemilikan PT. Cahaya Indorahmat Pratamajaya hanya sebatas SPH sementara Drs. Mas’an adalah Seritifikat Hak Milik (SHM).

“Bukti surat kepemilikan PT. Cahaya Indorahmat Pratamajaya hanya sebatas SPH, sedangkan yang kami miliki adalah SHM,” beber Rohili.

Ada-pun untuk proses pembuatan suratnya pun beda, surat tanah PT Cahaya Indorahmat Pratamajaya terbit tahun 2007, sedangkan SHM atas nama Drs. H. Mas’an sertifikatnya terbit tahun 1999.

“Artinya sangat nyata ada keganjilan, tahun pembuatan SHM tahun 1999 yang lebih lama kalah dengan tahun pembuatan SPH terbit lebih muda,” jelas Rohili.

Lanjut Rohili, lagi pula persil disurat PT. Cahaya Indorahmat Pratamajaya tersebut adalah persil 50 sedangkan persil yang berada ditanah Drs. Mas’an adalah persil 9.

“Persil 50 itu lokasinya satu kilo lebih dari lokasi tanah ini dan ada kalinya, sedangkan persil tanah yang diserobot persil 9 tidak ada. Intinya terlihat nyata bahwa keabsahan surat PT di pertanyakan,” beber Rohili.

“Lagi pula di surat SPH PT Cahaya diterangkan lokasi tanahnya ada kali sedangkan lokasi tanah disini jauh dari kali, yang ada kalinya itu dipersil 50 bukan dipersil 9,” tambahnya.

PASANG PLANG DIHAMBAT

Pemasangan plang di lokasi tanah milik Drs. Mas’an mengalami hambatan dari orang-orang yang mengaku sebagai penjaga lokasi atas perintah H. Ajat Sudrajat/Drs. Mulyono tanpa surat perintah atau kuasa.

“Kami mau pasang plang, tapi ada yang melarang orang suruhan dari Ajat Sudrajat atau Mulyono, dengan dalih diperintahkan untuk melarang semua kegiatan di lokasi tersebut, tapi tak ada satupun yang mampu menunjukan surat kuasa atau copy data,” ucap Edi.

Tak menunggu lama, tim kuasa hukum Drs. Mas’an pun bergegas menuju ke rumah Mulyono di Mustika Jaya namun menurut informasi dari penjaga rumah, Mulyono sedang tidak ada di tempat atau ke luar kota dan akan kembali Selasa mendatang.

“Kami datangi rumah Drs. Mulyono, tapi tidak ada di tempat, kata penjaganya dia ada di Jogja Selasa baru kembali. Tapi kami tegaskan pemasangan plang akan kami lakukan Selasa setelah jumpa Mulyono, tujuannya agar yang mengaku-ngaku pemilik tanah mengetahui,” ucap Edi.

Sementara itu, Drs. Mulyono ketika di sambangi ke rumahnya di Perumahan Kodam Mustikajaya Kabupaten Bekasi guna melakukan konfirmasi klarifikasi terkait hal tersebut, melalui satpamnya menyampaikan Drs. Mulyono tidak ada di tempat atau sedang berada di luar kota.

Melalui H. Ajat Sudrajat selaku orang kepercayaan Drs. Mulyono sebagaimana yang tertera di plang yang berada di lokasi ketika di konfirmasi melalui WhatsApp (WA) menyarankan untuk bertemu langsung dengan Drs. Mulyono.

“Maaf, paling langsung ketemu dengan pak H. Mulyono aja, karena kalau ketemu saya juga tidak bisa mutusin apa-apa, biasanya beliau pulang dari Jogja hari Selasa,” tulis H. Ajat via WA.(HPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *