Jakarta

Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Ujaran Kebencian

×

Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dituntut dua tahun penjara.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Gus Nur juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan pemotongan masa tahanan dan denda 100 juta,” kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Jaksa menyatakan Gus Nur sengaja menyebarkan informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Gus Nur dinilai bersalah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu lewat pernyataannya di media sosial terkait NU.

JPU merujuk pada unggahan wawancara Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun pribadinya di YouTube MUNJIAT Channel.

Gus Nur pun didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni pertama pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dis, cnn indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *