Jakarta Bina TV, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi telah menahan dan menetapkan Harvey Moeis, seorang pengusaha dan suami dari artis Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan kronologi dan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini. Ketut menyatakan bahwa Harvey Moeis telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan penangkapannya, namun masih ada beberapa perbuatan yang perlu dijelaskan lebih lanjut olehnya.
Menurut Ketut, penanganan kasus ini memerlukan strategi, pendalaman, dan konfrontasi ke depan dengan saksi-saksi yang telah diperiksa. Sebanyak 148 saksi telah diperiksa oleh Kejagung terkait kasus ini.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa Harvey Moeis mulai terlibat dalam kasus ini sejak tahun 2018. Ia menjadi penghubung antara PT RBT dengan pihak-pihak terkait PT Timah. Bersama dengan tersangka MRPT, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah saat itu, mereka berusaha menghubungkan penambang ilegal di Bangka Belitung dan membuat kesepakatan sewa-menyewa peralatan serta menghubungkan mereka ke smelter.
Ketut menambahkan bahwa uang yang terlibat dalam kasus ini semestinya akan digunakan untuk penyelamatan, namun ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kedua tersangka terlibat dalam penindakan perkara ini mulai dari tahun 2015 hingga 2022, dengan keterlibatan aktif Harvey Moeis dan MRPT terutama dari tahun 2018 hingga 2019. Bahkan, Harvey telah menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu MRPT, pada periode tersebut.