BINATV – Hukum & Pemerintahan | Medan, Kamis 16 Oktober 2025
Jaksa Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan, termasuk di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Setidaknya 14 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 1 Wakil Kepala Kejati (Wakajati) di wilayah Sumut mengalami pergantian posisi.
Rotasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1425/10/2025 dan Nomor 854 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari serta dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Tujuan dan Alasan Rotasi
Kebijakan rotasi ini disebut sebagai langkah penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja Kejaksaan. Menurut keterangan resmi Kejagung, rotasi dilakukan demi memperkuat pelayanan hukum dan menempatkan jaksa yang berintegritas tinggi di posisi strategis di daerah.
“Mutasi dan rotasi pejabat struktural dilakukan secara berkala untuk menjaga profesionalisme dan efektivitas pelaksanaan tugas penegakan hukum di seluruh Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Pejabat yang Mengalami Pergantian di Sumatera Utara
Rotasi ini mencakup sejumlah pejabat penting, di antaranya:
| Jabatan | Pejabat Lama | Pejabat Baru |
|---|---|---|
| Wakajati Sumut | Sofyan | Abdullah Noer Deny (sebelumnya Wakajati Maluku) |
| Asisten Intelijen Kejati Sumut | Andri Ridwan | Diangkat sebagai Koordinator pada Jampidum Kejagung |
| Asisten Pembinaan Kejati Sumut | (posisi lama) | Herlina Setyorini, sebelumnya Kepala Bagian Keuangan JAM Datun |
Selain di tingkat Kejati, pergantian juga terjadi di sejumlah Kejari kabupaten/kota berikut:
- Kajari Padang Lawas: Sinrang digantikan Soemarlin Halomoan Ritonga (dari Kejati Gorontalo).
- Kajari Belawan: Samiaji Zakaria dimutasi menjadi Asisten Pidsus Kejati Kalimantan Utara, digantikan Yusup Darmaputra (dari Kajari Hulu Sungai Tengah).
- Kajari Samosir: Karya Graham Hutagaol dimutasi menjadi Asisten Pembinaan Kejati Aceh, digantikan Satria Irawan (dari Kajari Halmahera Timur).
- Kajari Tapanuli Utara: Donny Kayamudin Ritonga berpindah ke Kejati Bangka Belitung, digantikan Dedy Frits Rajagukguk (dari Kajari Pasangkayu).
- Kajari Gunungsitoli: Parada P.T. Situmorang dimutasi ke Kejati Babel, digantikan Firman Halawa (dari Kajari Bengkulu Tengah).
- Kajari Simalungun: Irfan Hergianto digantikan Munawal Hadi (dari Kajari Bireuen).
Dan beberapa pergantian lainnya yang mencakup total 14 posisi Kajari di Sumut.
Kebijakan Reformasi Internal Kejaksaan
Langkah rotasi ini sejalan dengan program reformasi birokrasi Kejaksaan yang dicanangkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan fokus pada tiga hal utama:
- Penegakan hukum yang humanis dan profesional.
- Peningkatan integritas pejabat di semua lini.
- Penyegaran jabatan untuk mencegah stagnasi dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Kejagung menegaskan bahwa proses rotasi dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi, bukan atas dasar kedekatan pribadi atau kepentingan politik.
Respon Publik dan Pengamat
Langkah ini menuai beragam tanggapan positif dari masyarakat hukum di Sumut. Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Iman Sihombing, menilai rotasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Rotasi merupakan bentuk evaluasi dinamis. Selama dilakukan dengan objektif dan transparan, kebijakan ini bisa memperkuat sistem pengawasan internal Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah jaksa yang berpindah tugas mengaku siap melanjutkan tanggung jawab di tempat baru dan menjaga citra Kejaksaan yang bersih.












