Medan, BinaTV — Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, mendesak Kapolda Sumut agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi yang terlibat dalam insiden salah tangkap terhadap Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST.
Latar Belakang Insiden
Peristiwa salah tangkap terjadi pada Rabu (15/10/2025) ketika Iskandar sudah berada di dalam pesawat Garuda (rute Kualanamu ke Soekarno-Hatta).
Menurut keterangan Iskandar, sekitar 4-5 orang mendatangi kursi tempatnya duduk dan memintanya keluar dengan paksa.
Petugas tersebut mengaku membawa surat perintah penangkapan karena Iskandar diduga terlibat kasus scamming dan judi online
Namun, setelah dicek lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa Iskandar yang ditangkap bukanlah orang yang sama — data identitas tidak cocok, sehingga pihak kepolisian menyebut bahwa tindakan itu merupakan kesalahan tangkap
Polda Sumut kemudian mengeluarkan permohonan maaf atas insiden ini, dengan pengakuan bahwa anggota kepolisian memang melakukan salah tangkap.
Pernyataan Rahmansyah Sibarani & Tuntutan
Menurut Rahmansyah, salah tangkap ini merupakan kesalahan fatal yang seharusnya tak boleh terjadi dalam institusi kepolisian.
Ia menyebut bahwa oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut “tidak memahami kondisi sosial Sumut” karena bahkan tidak mengenali Ketua NasDem Sumut yang sudah dikenal publik melalui baliho, spanduk, maupun media
Rahmansyah juga mendukung langkah Iskandar untuk menempuh jalur hukum terhadap oknum polisi, Avsec bandara, maupun maskapai Garuda terkait insiden tersebut.
Fraksi NasDem DPRD Sumut secara resmi meminta Kapolda Sumut agar menyelidiki kasus ini dan memberi sanksi tegas kepada anggota yang terlibat.
Upaya Hukum & Somasi
Iskandar telah melayangkan somasi terbuka kepada empat pihak—Kapolrestabes Medan, Direksi PT Garuda Indonesia, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Wilayah II Medan – Kualanamu), dan Kepala Satuan Aviation Security (Avsec) —untuk meminta permintaan maaf publik
Dalam somasi, Iskandar menyatakan tindakan memaksa keluar dari pesawat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, melanggar prosedur, dan menimbulkan kerugian psikologis dan reputasi.
Bila tidak ada tanggapan dari pihak terkait dalam waktu yang ditentukan (4 hari kalender), Iskandar dan tim hukumnya akan menempuh jalur perdata maupun pidana, termasuk melapor ke Propam Polri.
Tanggapan Kepolisian
Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan menyatakan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Iskandar.
Ferry menyebut bahwa surat yang dibawa oleh petugas bukan surat penangkapan melainkan surat perintah tugas penyelidikan
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa petugas melakukan upaya verifikasi ketika informasi identitas seseorang dengan nama “Iskandar” ditemukan dalam manifest bandara yang diduga identik dengan tersangka dalam kasus judi online / scamming. Karena ada kemiripan nama, petugas melakukan pengecekan cepat.
Setelah diverifikasi, identitas Iskandar yang ditangkap dianggap tidak tepat (tidak cocok), sehingga penangkapan tidak dilanjutkan.
Analisis & Catatan Penting
Penangkapan di dalam pesawat merupakan tindakan yang sangat sensitif dalam aturan penerbangan. Menurut regulasi penerbangan, penangkapan penumpang di dalam pesawat sangat dibatasi—penangkapan idealnya dilakukan setelah pendaratan atau di bandara, kecuali dalam kondisi ekstrim yang membahayakan keselamatan penerbangan. (Catatan: regulasi spesifik nasional belum dikutip di sini)
Kesamaan nama (homonim) sering menjadi sumber kesalahan identifikasi dalam pengungkapkan kasus, terutama dalam tindak pidana seperti judi online atau scamming, apabila verifikasi identitas belum dilakukan dengan cermat.
Keputusan kapolda maupun propam untuk menindak oknum aparat sangat penting demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.












