Jakarta

JPU,Menuntut Terdakwa Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

×

JPU,Menuntut Terdakwa Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Bina TV, – Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua (Brigadir J),Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup.JPU menyebutkan bahwa Sambo telah memenuhi pidana yang didakwakan.

“Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Pada kasus ini,Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Ricky dan Kuat sudah dituntut delapan tahun penjara.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Sebelumnya,Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Tuntutan jaksa itu sendiri tidak sesuai dengan keinginan keluarga Yosua yang menginginkan Sambo dituntut hukuman mati.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah,” kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa.

Ferdy Sambo dinilai bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *