SamosirSibolgaSimalungunTapanuli SelatanTapanuli TengahTapanuli Utara

Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Diguncang Gempa Tektonik Bermagnitudo 5,5

84
×

Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Diguncang Gempa Tektonik Bermagnitudo 5,5

Sebarkan artikel ini

BINA TV, TARUTUNG — Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, diguncang gempa tektonik bermagnitudo 5,5 pada Selasa (18/3/2025) pukul 05.22 WIB. Gempa memicu longsor yang merusak dua rumah dan diikuti empat kali gempa susulan hingga pukul 07.10 WIB.

Gempa Kembar dan Dampak Kerusakan
Menurut Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono, gempa ini tergolong doublet earthquake atau gempa kembar, yaitu dua gempa dengan magnitudo hampir sama yang terjadi dalam waktu dan lokasi berdekatan. Pusat gempa terletak di koordinat 1,91° LU 99,10° BT, sekitar 19 km tenggara Taput, pada kedalaman 10 km.

“Gempa ini bersifat dangkal akibat aktivitas sesar aktif dengan mekanisme mendatar turun. Tidak berpotensi tsunami,” jelas Daryono dalam keterangan tertulis.

Dampak terparah terjadi di Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, di mana dua rumah tertimpa longsor. Sementara di Desa Lobupining, Kecamatan Adiankoting, gempa menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga.

Intensitas Getaran dan Wilayah Terdampak
Guncangan dirasakan hingga skala IV-V MMI (Modified Mercalli Intensity) di Kecamatan Tarutung, Taput. Daryono menggambarkan, getaran menyebabkan penduduk terbangun, gerabah pecah, barang terpelanting, dan goyangan pada tiang bangunan. Di Kota Sibolga, gempa tercatat dengan skala III MMI, mengakibatkan getaran ringan tanpa laporan kerusakan signifikan.

Imbauan BMKG
Daryono mengimbau masyarakat tetap tenang dan menghindari penyebaran informasi tidak valid. “Hindari bangunan retak atau rusak. Pastikan struktur rumah aman sebelum kembali masuk,” pesannya. BMKG juga memantau potensi gempa susulan lanjutan.

Pemantauan Lanjutan
Hingga pukul 07.10 WIB, tercatat empat gempa susulan dengan kekuatan lebih kecil. Tim BMKG terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BPBD untuk memitigasi risiko serta mengevaluasi kerusakan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *