Bina TV , SIBOLGA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menetapkan dan menahan seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Senin (17/3/2025).
Terungkap, Patar Sitorus (41), mantan bendahara Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapteng, diduga menyalahgunakan anggaran dinas tersebut pada 2017. Kerugian negara akibat tindakannya diperkirakan mencapai **Rp1,809,128,000** (satu miliar delapan ratus sembilan juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Saragih, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. “Dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP telah ditemukan, sehingga PS (Patar Sitorus) resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejari Sibolga.
Patar ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025. Saat ini, ia ditahan di Rutan Kelas IIA Sibolga.
Dedy menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara. “Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Laporan lebih lanjut masih menunggu perkembangan penyidikan.