Bekasi Bina TV, – Timgabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil meringkus 2 orang Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terduga pelaku Tindak Pidana Pemerasan di ruangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bekasi, (30/03/2022).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan bahwa, pihaknya berawal mendapatkan pengaduan adanya tindakan melanggar kewenangan untuk melakukan Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari Institusi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, kasus pemerasan tersebut bermula dari hasil temuan APS selaku Ketua Tim Audit BPK saat menjalankan tugasnya.
“Pada bulan Desember 2021 dilaksanakan pemeriksaan rutin oleh BPK Perwakilan Jawa Barat. Salah satunya adalah APS,” kata Ricky, Rabu (30/3/2022) malam.
Masih Ricky, terhadap temuan BPK pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi tersebut, A meminta uang sebesar Rp20 juta kepada masing-masing Puskesmas, dan Rp500 juta pada RSUD Cabangbungin.
Selanjutnya, tanggal 28 Maret 2022, APS kembali menghubungi dr. M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat, dimana dr. A (Forum Puskesmas) menyiapkan uang Rp250 juta dan dr. M (RSUD Cabangbungin) hanya menyiapkan Rp100 juta.
“Karena pihak RSUD Cabangbungin merasa takut jadi hanya mampu memenuhi Rp100 juta dari Rp500 juta yang diminta oknum BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut,” ungkapnya.
Kemudian pihak Kejari dan Kejati secara bersama-sama melakukan pengintaian dan dari hasil pengintaian tersebut pihak Kejaksaan berhasil mengamankan dua orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan di Kantor Bupati Bekasi, tepatnya di ruangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bekasi..
“Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang dari Institusi Negara, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti, “ujarnya pada wartawan.
Setelah melakukan penangkapan, kemudian dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Pemerasan tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Beksi untuk dimintai keterangan.
Menurut Asep yang menyatakan bahwa kedua Pegawai BPK tersebut diketahui melakukan Pemerasan. Mereka memeras dengan berdalih tengah melakukan Pemeriksaan pada RSUD di Kabupaten Bekasi hingga Puskesmas.
“Pada saat itu diduga melakukan Pemerasan terkait dengan adanya upaya pemeriksaan rutin terhadap Institusi di Kabupaten Bekasi,” kata Asep.
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. Sementara barang bukti yang disita sudah di amankan oleh Tim Kejaksaan. (HPN)