Jakarta

Susi di duga berbohong

×

Susi di duga berbohong

Sebarkan artikel ini

Jakarta Bina TV, – Dalam sidang tersebut dijalankan bersama saksi dari 4 kluster, yakni saksi rumah Saguling, Bangka, Duren Tiga, dan ajudan Ferdy Sambo.

Susi, sebagai salah seorang saksi yang juga merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo diminta untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Namun dari keterangannya banyak ditemukan kejanggalan dan kebohongan, hal ini juga telah diakui oleh Bharada E. Sehingga keterangan yang Susi berikan saat di persidangan berbeda dengan keterangan polisi yang telah tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Atas keterangannya yang berkelit tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencurigai Susi sedang mengenakan Handsfree saat memberikan saksi di PN Jaksel.

JPU Curiga Susi Pakai Handsfree,Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencurigai Susi,seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang berperan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Susi memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E. Namun, keterangan saksi dinilai berbohong lantaran jawabannya yang berkelit.  JPU curiga terhadap Susi mengenakan handsfree atau perangkat audio jarak jauh saat persidangan. Hal ini karena JPU menduga ia diberi arahan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara. Kecurigaan ini muncul, sebab Susi selalu memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat sidang berlangsung. Susi pun menjawab bahwa ia tidak memakai handsfree.

“Tidak ada,”

“Dipastikan itu tidak ada?”

Apa yang Susi sampaikan dalam memberikan kesaksian sempat membuat Majelis hakim meminta JPU untuk memisahkan Susi dengan saksi lainnya.  “Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong.

Jawaban “Tidak Tahu” Dapat Mengancam Diri Sendiri

 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, terjebak dalam kebohongannya sendiri ketika dia bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Wahyu bertanya kepada Susi apakah dia sering berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun Susi kerap menjawab tidak tahu.

“Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?”

“Tidak Yang Mulia,” jawab Susi. “Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?.Saya tidak tahu,jawab Susi.Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?. Tanya hakim. “Ikut,” jawab Susi.  “Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong,” tegur Hakim Wahyu.  “Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut,” kata hakim. “Ada bapak sering ikut,” jawab Susi. Hakim Wahyu Imam Santosa juga mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi

Sebagai informasi, Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah Ferdy Sambo, yakni Susi hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  Susi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Susi di cecar pertanyaan oleh majelis hakim soal kegiatan di rumah Ferdy Sambo.  Pada saat itu, Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa menegur Susi lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dan cepat menjawab ‘Tidak Tahu’.  Namun, Susi beralasan bahwa ketidaktahuannya itu karena dirinya hanya bertugas sebagai tukang masak dirumah Ferdy Sambo.Terus apa yang kamu tahu?.

Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi terancam dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.   Pasalnya, ia terus menerus berkelit bahkan berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada RE di PN Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa Susi bisa saja menjadi seorang tersangka jika keterangannya terbukti berbohong.  Lanjut Wahyu, keterangan Susi dengan terdakwa Kuat Ma’ruf berbeda saat peristiwa di rumah jalan Saguling.

Saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara.

Kemudian, JPU terus mencecar saksi Susi dalam persidangan. Tak lama kemudian, Ketua majelis hakim mengatakan keterangan Susi akan dimintai kembali Rabu (02/11/2022) nanti.

Dalam hal itu, Hakim membuat penegasan kepada Susi, jika dirinya melakukan pernyataan secara bohong atau berbelit maka Susi akan ditetapkan sebagai tersangka.  “Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu.

Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ.Kemudian, Susi pun langsung tampak memegang kedua matanya. Ia tampak bersedih saat Hakim menyebut bakal menetapkan sebagai tersangka jika pernyataan Susi tak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Atas keterangannya yang berkelit tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencurigai Susi sedang mengenakan Handsfree saat memberikan saksi di PN Jaksel. (Lpk/muu/Kmr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *