Jakarta

Ketua KPK Ingatkan Pejabat Soal Risiko Penyalahgunaan Jabatan dan Ancaman Korupsi

4
×

Ketua KPK Ingatkan Pejabat Soal Risiko Penyalahgunaan Jabatan dan Ancaman Korupsi

Sebarkan artikel ini

Bina TV – Jakarta, 5 Maret 2025 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan para pejabat publik agar waspada terhadap potensi korupsi yang mengintai di balik keistimewaan jabatan. Hal ini disampaikannya dalam acara peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Dalam pidatonya, Setyo menekankan bahwa jabatan seperti kepala daerah, ketua DPRD, inspektur, kepala dinas, atau kepala badan membawa kewenangan dan akses yang rentan disalahgunakan. “Mereka sudah dapat karier, kekuasaan, dan kewenangan. Namun, keistimewaan ini seringkali membuat pejabat terlena hingga terjerumus korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, praktik balas budi politik, penempatan kroni, hingga pengelolaan APBD layaknya “anggaran pribadi” menjadi celah umum penyimpangan. “Janji politik saat pemilu atau pilkada kerap berujung pada pembagian jabatan tidak transparan. Ini harus dihentikan,” tegas Setyo.

Integritas Kunci Tekan Angka Korupsi
Di tengah peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, Ketua KPK meminta seluruh pejabat menjunjung tinggi integritas dan transparansi. “Kami berharap tahun ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola yang lebih baik,” tuturnya.

Peluncuran MCP 2025, menurut Setyo, merupakan bagian dari strategi KPK untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi. Platform ini dirancang untuk memantau penggunaan anggaran secara real-time dan mendeteksi dini indikasi korupsi di sektor pemerintahan.

Tantangan ke Depan
Setyo mengakui bahwa budaya transaksional dalam birokrasi masih menjadi tantangan serius. Ia mendorong sinergi antara KPK, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem antikorupsi yang berkelanjutan. “Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil, sebagai bentuk komitmen kolektif dalam pencegahan korupsi. red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *