Jakarta

Ketua LPSK Sebut Harusnya Richard Eliezer Mendapat Tuntutan Paling Ringan

×

Ketua LPSK Sebut Harusnya Richard Eliezer Mendapat Tuntutan Paling Ringan

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Bina TV, – Berpegang pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menilai seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan lebih ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada E ketimbang terdakwa lain.

“Mestinya E mendapat tuntutan paling ringan. Memang diatur UU begitu,” Ucap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

 

Dalam pasal 28 ayat 2 huruf a dan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan setiap JC dimungkinkan mendapat hukuman lebih ringan dibanding terdakwa lain.

Namun nyatanya Bharada E mendapat hukuman lebih berat ketimbang, Ricky Rizal alias Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut delapan tahun.

“Ini karena Jaksa tidak merujuk ke UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Hasto.

Sehingga, Hasto berpandangan jika nantinya dalam vonis hakim Bharada E mendapat hukuman yang lebih berat daripada terdakwa lain, kecuali Ferdy Sambo yang dituntut selama seumur hidup. Keputusan itu akan berdampak negatif terhadap status JC yang diberikan LPSK.

“Itu yang kami khawatirkan (karena tidak menjamin keringan hukuman). Orang akan menilai percuma saja berstatus sebagai JC,” terang Hasto.

Meski demikian, Hasto menegaskan bahwa argumen kritik dari LPSK soal tuntutan Bharada E yang lebih berat dari terdakwa lain bukan sebuah intervensi kepada JPU. Karena, apa yang disampaikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang LPSK.

“Kami tidak pernah mengintervensi Kejaksaan,” Pungkas Hasto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *