Jakarta

KPK Sudah Tetapkan Tersangka pada Kasus DJKA Kemenhub Klaster Medan

85
×

KPK Sudah Tetapkan Tersangka pada Kasus DJKA Kemenhub Klaster Medan

Sebarkan artikel ini

 

BINATV — Hukum & Nasional | Rabu, 15 Oktober 2025

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, khususnya pada klaster Medan, Sumatera Utara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK menuntaskan penyidikan dugaan suap dan pengaturan proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia.

  Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka

KPK memastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam klaster Medan. Namun, identitasnya belum diumumkan secara resmi ke publik, mengingat penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan.

Dalam proses terbaru, dua saksi penting turut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025), yakni:

  • Danto Restyawan, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, dan
  • Ferry Septha Indrianto, Ketua Kadin Solo.

Keduanya diperiksa untuk mendalami keterkaitan antara pihak swasta dan pejabat DJKA dalam proses tender dan pengadaan proyek perkeretaapian di Sumatera Utara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka baru tersebut.

“Untuk klaster Medan, sudah ada tersangka yang ditetapkan. Namun, kami masih menunggu waktu tepat untuk diumumkan secara resmi,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (14/10).

  Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi DJKA Kemenhub ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023, yang mengungkap dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah daerah, termasuk Medan, Jawa, dan Sulawesi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan puluhan orang dan uang tunai dalam jumlah besar. Kasus ini kemudian berkembang dengan penetapan 15 tersangka dan 2 korporasi hingga Agustus 2025.
Tersangka terbaru sebelumnya adalah Risna Sutriyanto (RS), ASN Kemenhub yang ditahan KPK pada Agustus lalu.

Modus yang digunakan dalam kasus ini antara lain:

  • Pengaturan pemenang tender proyek,
  • Pemberian suap dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas,
  • Manipulasi dokumen administrasi proyek dan laporan kemajuan pekerjaan.

  Fokus Penyelidikan Klaster Medan

Klaster Medan menjadi perhatian khusus penyidik karena nilai proyeknya yang cukup besar serta dugaan adanya pengaruh pejabat pusat dan kontraktor lokal dalam menentukan pemenang tender.
KPK mendalami dugaan rekayasa penilaian teknis dan keuangan yang menguntungkan pihak tertentu dalam proyek-proyek jalur kereta api lintas Sumatera bagian Utara.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana suap yang diduga disamarkan melalui pihak ketiga dan perusahaan fiktif yang terdaftar sebagai rekanan proyek DJKA.

  Langkah Lanjut KPK

KPK menegaskan akan segera mengumumkan identitas tersangka setelah seluruh bukti dan dokumen pendukung rampung diverifikasi.

“Kami ingin memastikan seluruh proses sesuai hukum acara, agar saat diumumkan nanti tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan tersangka,” ujar Budi Prasetyo menegaskan.

Lembaga antirasuah itu juga mengimbau kepada masyarakat agar terus mendukung proses penegakan hukum dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terkonfirmasi.

  Harapan Publik

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Heru Santoso, menilai langkah KPK ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor transportasi dan proyek pemerintah.

“Kasus DJKA ini kompleks dan melibatkan jaringan luas. Ketegasan KPK sangat dibutuhkan agar praktik korupsi di proyek infrastruktur tidak menjadi budaya,” ujarnya.

Masyarakat berharap agar KPK tidak berhenti hanya pada level pelaksana, tetapi juga menelusuri siapa saja aktor pengendali di balik proyek-proyek strategis nasional tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *