Jakarta Bina TV, – Jersy Sutanto tewas dibunuh pacar, lalu jasadnya dibuang di got di kawasan Jakarta Pusat. Polisi kemudian menangkap dua orang pria terkait kematian Jersy ini.
Keduanya adalah Hendrik (34), pacar Jersy, dan Tomi (37), sekuriti di apartemen Pademangan, Jakarta Utara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Dijerat dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Hengki menjelaskan, dari serangkaian peristiwa kematian Jersy Sutanto, tersangka H diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan tersebut. H dibantu tersangka IK membuang jasad korban ke got di Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Unsur pembunuhan berencananya adalah pada saat korban itu diketahui meninggal oleh tersangka, kalau memang korban keracunan, harusnya dia dibawa ke rumah sakit.
Dalam pemeriksaan polisi, pacar membantah disebut membunuh Jersy. H mengatakan korban tewas keracunan.Mulut korban mengeluarkan cairan sehingga tersangka berinisiatif untuk menghentikan dengan menyumpalkan tisu ke dalam mulut korban.
Faktanya, dari hasil visum diketahui Jersy tewas akibat saluran pernapasannya terhambat karena sumbatan benda asing berupa tisu.Penyebab kematian berdasarkan visum diketahui adanya hambatan saluran pernapasan yang disebabkan benda asing berupa tisu sehingga korban meninggal dunia.Penyebab kematian berdasarkan visum diketahui adanya hambatan saluran pernapasan yang disebabkan benda asing berupa tisu sehingga korban meninggal dunia.