Sibolga,Bina TV, – Lanal Sibolga, Sumatera Utara mengamankan lima truk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar,Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Tepatnya di pelabuhan Sambas Sibolga, pada Sabtu (14/4/2023).
Sementara para terduga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH sebagai pemesan BBM yang posisinya ada di Kota Sibolga. Kemudian, KKP, CK, dan S yang berperan sebagai sopir tangki yang membawa BBM dari medan menuju Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengatakan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui ada tidaknya pihak-pihak lainnya yang terlibat. Sementara kelima unit mobil truk tangki pengangkut BBM jenis solar bertuliskan pertamina itu pertama kali diamankan oleh pihak Lanal Sibolga di Pelabuhan Sambas Sibolga.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Sibolga pada Sabtu 14 April 2023 malam sekira pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau BBM niaga jenis solar.
“Modus operandinya adalah untuk mengambil keuntungan pribadi. Awalnya dari terduga tersangka AH yang mendapatkan orderan seseorang dari Kota Sibolga untuk menyiapkan BBM. Kemudian terduga tersangka AH memesan BBM ke rekannya yang ada di Kota Medan. Setelah dikirim, dan sebelum sampai ke pemesan sudah ditangkap oleh pihak TNI AL,” beber Taryono, dalam keterangan persnya, Senin (17/4/2023) sore.
Taryono dalam keterangan persnya saat itu didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Sibolga, menyebutkan dalam kasus ini, korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dan diperiksa, antara lain adalah pihak TNI AL.
“Pasal yang diterapkan kepada para terduga tersangka pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 miliar,” tukas Taryono.