TAPTENG , BINA TV,- Maruli Firman Lubis,Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng),melaporkan anggota KPU Tapteng ke Bawaslu dan pihak kepolisian.
Ia mengaku melakukan hal itu terkait dugaan transaksional dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Tapteng.“Laporan pengaduan saya sudah diterima oleh Bawaslu Tapteng, dan sudah dilakukan pra rekonstruksi,” kata Maruli Firman Lubis.
Mengenai apa yang ia laporkan ke Bawaslu, Firman Lubis mengaku terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Tapteng.Dia menduga Anggota KPU Tapteng tidak transparan dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis dengan sistem CAT(Computer Assisted Test). Dimana nilai hasil ujian peserta tidak dicantumkan dalam pengumuman yang dibuat KPU Tapteng.Ditegaskan Firman, KPU Tapteng seharusnya mencantumkan nilai hasil ujian tertulis calon anggota PPK dalam pengumuman seperti yang dilakukan KPU di daerah lain.
Dalam laporannya, Firman Lubis meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU Tapteng agar mengumumkan nilai hasil ujian tertulis dengan CAT calon anggota PPK. “Padahal KPU di daerah lain, hasil nilai ujian itu diumumkan keesokan harinya, Agar calon anggota PPK itu tahu nilainya. Jadi wajar mereka itu berprasangka buruk, kalau dia merasa nilainya tinggi, tapi malah tidak lulus,” ucap Firman Lubis.
“Sebagai mantan Komisioner KPU, saya kecewa dengan cara ini. Apa rupanya beratnya pihak KPU Tapteng untuk mengumumkannya. Atau apakah memang mereka hanya basa-basi saja membuat ujian tertulis CAT itu, itu kan online mengapa nilai hasil ujian di daerah lain bisa diumumkan, mengapa didaerah kita ini tidak bisa, padahal mereka kan sudah Bimtek,” ucap Firman.
Selanjutnya,Firman juga meminta Bawaslu Tapteng untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran etik dan ketidak profesionalan yang dilakukan oleh anggota KPU Tapteng kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya akan menindaklanjuti kasus ini sampai ke tingkat pusat, karena pelanggaran kode etik ini merupakan pelanggaran berat kalau di Peraturan KPU. Karena mereka sudah menyelewengkan arti demokrasi dan kejujuran yaitu keterbukaan. Sementara Prinsip KPU itu adalah transparansi, akuntabel, jujur dan adil, apakah itu hanya sekedar slogan. Saya juga sudah berkoordinasi dengan DKPP, mereka mengatakan siap menindaklanjuti kasus ini. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat karena sudah viral di media sosial dan sudah diketahui oleh pihak provinsi dan pusat,” terang Firman.
Firman Lubis juga menjelaskan bahwa tujuannya membuat laporan ke Polres Tapteng adalah terkait adanya dugaan unsur pidana yaitu dugaan penyuapan.“Demikian juga dengan pihak Polres Tapteng, mereka juga sudah menerima pengaduan saya dan juga telah digelar pra rekonstruksi. Soal berapa nilainya, biarlah pihak kepolisian yang akan mengusutnya,” ujarnya.
Firman meminta Polres Tapteng untuk mengusut dugaan transaksional dalam rekrutmen anggota PPK. Pasalnya, sambung Firman, kuat dugaan transaksional itu benar terjadi melihat tidak transparannya KPU Tapteng dalam mengumumkan hasil ujian tertulis peserta calon anggota PPK. “Dari 100 orang yang lulus dalam pengumuman KPU baru-baru ini, terdapat 50 nama yang tertera pada selebaran yang beredar terkait dugaan transaksional penerimaan PPK,” jelasnya kembali.
Firman Lubis juga mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota KPU Tapteng adalah bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Karenanya, Firman Lubis mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dari Bawaslu Provinsi agar kasus ini terang benderang. “Kita ingin menguji kejujuran itu, supaya jangan terjadi dikemudian hari, karena tahapan selanjutnya ada penerimaan PPS, KPPS dan Pantarlih. Kalau penerimaan PPK sudah rusak maka bisa saja sampai selanjutnya juga akan rusak,” harapnya.
Sebelumnya, pihak komisioner KPU Tapteng juga telah dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke pihak Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terkait dugaan transaksional dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan oleh pihak KPU Tapteng.
KPU Tapteng telah menggelar konfrensi pers pada Senin (12/12/2022) menanggapi tudingan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS,dan itu merupakan informasi hoaks.
Komisioner KPU Timbul Panggabean, menantang pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menyebut siapa oknum di KPU Tapteng yang melakukan transaksional. “Kita tidak ada melakukan transaksi, jadi kita menantang, jangan dengan bahasa dugaan, tapi tuding saja orangnya,” tegas Timbul.