Jakarta

Mulai 1 Juli 2022, Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp. 20 Juta

×

Mulai 1 Juli 2022, Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp. 20 Juta

Sebarkan artikel ini

Jakarta Bina TV – Bank Indonesia (BI) menaikkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang terdaftar atau registered menjadi Rp 20 juta dari sebelumnya dari Rp 10 juta. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2022.

Selain itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered juga dinaikkan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan.

“Tujuannya memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung dalam Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan April 2022 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan perkembangan pesat seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.

Bank Sentral mencatat nilai transaksi uang elektronik pada triwulan I-2022 tumbuh pesat 42,06 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy) dan untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 18,03 persen (yoy) hingga mencapai Rp 360 triliun.

Nilai transaksi digital banking pada triwulan pertama tahun ini juga meningkat 34,9 persen (yoy) dan untuk keseluruhan tahun diproyeksikan naik 26,72 persen (yoy) hingga mencapai Rp 51.729 triliun.

Juda menambahkan perubahan batas maksimal saldo maupun transaksi tersebut pun berlaku untuk uang elektronik registered berbasis chip maupun server.”Peningkatan batas saldo maupun transaksi juga sejalan dengan kebijakan Quick Code Response Indonesian Standard (QRIS) yang sudah kami naikkan,” ungkapnya.

BI terus mendorong inovasi sistem pembayaran termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran non tunai.

Otoritas Moneter juga akan terus melanjutkan upaya perluasan layanan BI-FAST melalui mobile banking serta meningkatkan komunikasi kepada masyarakat dan lembaga terkait.

Sinergi dengan pemerintah juga terus dilakukan untuk mendorong percepatan digitalisasi pembayaran melalui elektronifikasi bansos, transaksi pemerintah daerah, dan transportasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *