Bekasi Bina TV – Langkah percepatan penegakan hukum terus Kebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Informasi ataupun Pengaduan Masyarakat Satpol PP Kab Bekasi berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan Tugas dalam melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) dan prostitusi yang Masih marak. Hal tersebut di Katakan Oleh Plt Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi Rabu Malam 14 September Pukul 22:00 wib
Deni mengatakan, Operasi yang dilakukan untuk langsung menindak tegas Pekerja Sex Komersial (PSK) yang semakin marak atas adanya pengaduan masyarakat.
,”Dasarnya adalah Perda tentang Larangan Tempat Pelacuran , Penyakit Masyarakat, maka kita harus tindak tegas” Ujar Deni Mulyadi
Serka Saiful Babinsa Koramil 12 Serang Baru saat di jumpai awak media mengatakan Razia PSK tersebut berlangsung ramai, di Jalan Sultan Hasanudin Tambun hingga menjadi sorotan pengguna Jalan.
Bisnis esek-esek ini kian menjamur di wilayah tersebut, sejak pemerintah mulai melakukan pelonggaran aturan Covid-19.,” Ucapnya
Padahal Jelas Aturan perpanjangan PPKM periode 6 September-3 Oktober 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 dan 43 Tahun 2022., kabupaten Bekasi dalam Level 1,” Terang Saiful
Sertu Suhartono Ops Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Menyebut Kegiatan Razia Psk Tersebut Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu dengan Anggota Koramil 12 Serang baru, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Polres Metro dan Dinas Sosial 6 orang PSK berhasil kita jaring, Malam ini,” Sebutnya
PSK tersebut diamankan dari dua wilayah yang berbeda, yakni dari Kali malang Kampung Pasirkonci, Desa Cibatu , Serta Psk yaang mangkal Di Jalan Raya Tambun Selatan
Setelahnya, mereka akan didata untuk kemudian dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Susila Pasar Rebo Jakarta timur, guna diberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan sehingga menjadi mata pencarian baru.” Pungkasnya. (Horas N)