Jakarta,Bina TV, – Sebanyak 18 partai politik peserta pemilu akhirnya beres melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU RI, tepat pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pihaknya akan melanjutkan pencalegan dengan penelitian dokumen persyaratan yang telah diserahkan selama masa pendaftaran.
Tahapan verifikasi administrasi ini berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian, yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan,” kata Hasyim.
Usai melakukan verifikasi, lanjut Hasyim, KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI itu kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional.
Status tersebut, terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar. Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang terkait untuk memperbaikinya.
“Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” ujar Hasyim.
Hal serupa juga berlaku untuk dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. KPU-KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen itu.
Hingga Minggu pukul 22.41 WIB, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5/2023), seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR.
Adapun partai politik yang pertama mendaftarkan bacaleg adalah PKS, Senin (8/5/2023) atau sepekan setelah pendaftaran dibuka pada Senin (1/5/2023).
Rabu (10/5/2023), giliran Partai Hanura yang mendaftarkan bacalegnya.
Kamis (11/5/2023), giliran PDI-P, Nasdem, Ummat, dan Garuda yang mendaftarkan bacalegnya.
Jumat (12/5/2023) PAN dan PPP, sedangkan Sabtu (13/5/2023) PBB, Gerindra, dan PKB.