Jakarta BinaTV – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Mengungkap Motif Irjen ferdy Sambo tega Menghabisi Brigadir Yosua Hutabarat alia Brigadir J.
Menurut Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Pemicunya Adalah Irjen Ferdy Sambo Emosi Setelah Mendapatkan Informasi Dari Istrinya Putri Candrawathi alias PC.
Hal tertsebut disampaikan Listyo Sigit Parabowo Saat Menghadiri Panggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (08/24/2022).
Putri Menceritakan Suatau Peristiwa Yang Di Tuding Dilakukan Brigadir J Di Malang.
Insiden Itu Dianggap Mencederai Harkat Dan Martabat Keluarga Ferdy Sambo.
Namun kapolri Tidak Menceritakan Secara Rinci Terkait Insiden Tersebut.
“(Ferdy Sambo Marah) Dengan Peristiwa Di Magelang Yang Di Anggap Mencederai Harkat Dan Martabat Keluarga. Untuk Lebih Lengkapnya Di Ungkap Di persidangan,” Pungkasnya
Polisi Telah Menetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J.
Ajudan EKS Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Ini Diduga Dibunuh Di Rumah Dinasnya Di Kawasan Duren Tiga Jakarta Pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Mereka Adalah Putri Candarawathi(PC), Ferdy Sambo(FS), Bharada Rhicard Eliezer(RE), Bripka Ricky Rizal(RR), Kuat Ma’ruf(KF).
Berikut Peran Para Tersangka:
Baharada RE Berperan Sebagai Eksekutor Penembakan Brigadir J
Bripka RR Turut Membantu Dan Menyaksikan Penembakan Korban
Tersangka KM Juga Ikut Membantu Dan Menyaksikan Penembakan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo Menyuruh Melakukan Penembakan Brigadir J
Putri Candrawathi Mengajak Bharada E, Bripka RR, KM Dan Brigadir J Berangkat Menuju Lokasi Penembakan
Selain Putri, penyidik Telah Menerapkan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP Kepada Keempat Tersangka Lainnya .
Mereka Terancam Maksimal Hukuman Mati Atau Seumur Hidup Atau Penjara Maksimal 20 tahun.
Polri telah Menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J. Putri Di Jerat PasaL 340 Tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Dan Pasal 56 KUHP Dengan Acaman Hukuman Mati Atau Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun.
Kabareskrim Polri komjen Agus Andianto Menyakatan Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap Putri Karena Pemeriksaan Sejumlah Saksi Hingga Alat Bukti .
“Penyidik tentu Mendasari Fakta Hasil Pemeriksaaan Saksi-Saksi Dan Alat Bukti Yang Mereka Temukan Dalam Proses Penanganan Perkara,” Kata Agus Andrianto, Saabtu (20/08/2022).
Namun Agus Masih Enggan Merinci Terkait Peran Putri Candrawathi Dalam Kasus Tersebut.
Sebab Menurutnya Kasus Tersebut Masih Terus Dalam Proses Pendalaman Penyidik Timsus.