TAPANULI TENGAH Bina Tv – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Mereka dinilai tidak profesional dan tidak memahami aturan PKPU dan UU Pemilu, sebagaimana disampaikan oleh Joko Pranata Situmeang, anggota tim hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, terkait penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Tapteng.
Joko menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diajukan ke DKPP pada hari Senin, 9 September 2024, pukul 14.00 WIB. Berkas laporan dikirimkan melalui email dan kemudian dikonfirmasi oleh DKPP untuk dikirimkan secara fisik ke kantor DKPP, yang dilakukan pada hari Senin, 10 September 2024, pukul 15.00 WIB.
Menurut Joko, salah satu poin laporan adalah dugaan KPU Tapteng tidak memberikan perlakuan yang adil kepada setiap bakal calon. “Kami menilai, dan masyarakat juga menilai, bahwa Komisioner KPU Tapteng tidak profesional dan tidak memahami aturan dalam PKPU dan UU Pemilu. Seharusnya mereka menerima berkas fisik dan menunggu Silon tidak aktif atau connect. Silon hanya alat bantu, pendaftaran sebenarnya adalah secara fisik,” jelasnya.
Timbul Panggabean dari tim pemenangan menambahkan bahwa laporan tersebut dilakukan karena dianggap perilaku penyelenggara pemilu kurang profesional. “Kami melaporkan ke DKPP karena mereka tidak profesional, tidak berkeadilan, dan tidak ada kepastian hukum. DKPP adalah saluran yang sesuai menurut Undang-Undang,” tegasnya.