Tapanuli Tengah

Periode Januari-Maret 2025, Polres Tapteng Tangani 19 Kasus

133
×

Periode Januari-Maret 2025, Polres Tapteng Tangani 19 Kasus

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Tengah – Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatra Utara, AKBP Wahyu Endrajaya mengungkap, selama periode Januari-Maret 2025, pihaknya tengah menangani 19 kasus.

“Kasus terbesarnya adalah penyalahgunaan narkoba. Di antaranya, sabu yang kita amankan sebanyak 139,21 gram, kemudian ganja 40,74 gram, dan ekstasi 5 butir,” kata Wahyu Endrajaya dalam konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (26/3/2025).

Kapolres Wahyu Endrajaya didampingi Wakapolres, Kompol Soedarjanto, dan sejumlah PJU Polres Tapteng juga memaparkan tiga orang tersangka dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Wahyu, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berkat kerja keras Sat Narkoba dibantu jajaran Polsek dan anggota Polres, serta elemen masyarakat.

Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Tengah. Namun, polisi tidak dapat bekerja sendirian, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

“Kepada rekan-rekan, kalau ada informasi yang berkaitan dengan perencanaan narkoba di manapun itu, mohon beri informasi sebanyak-banyaknya seluas-luasnya kepada kami,” katanya.

Tentunya, informasi yang bisa dipertanggungjawabkan yang nantinya segera dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan tindakan kepolisian sesuai aturan dan tidak melanggar hukum.

Wahyu juga mengungkap kasus tawuran yang sempat viral di Pantai Muara Pandan yang terjadi sekira pukul 09.00 WIB, pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu. Ada 15 orang rata-rata berusia 14-16 tahun yang terlibat dalam peristiwa itu.

“Kita sudah komunikasi dan koordinasi dengan Pak Lurah, dan para kepala lingkungan. Kami juga sudah memanggil anak-anak yang terlibat tawuran. Kita lakukan pemeriksaan dan kita panggil kedua orang tuanya,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya melakukan patroli dengan waktu dan tempat yang ditingkatkan yakni, pagi, siang, sore dan malam hari.

“Ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada kesempatan untuk adik-adik kita atau kelompok masyarakat berbuat kejahatan,” kata Wahyu.

Kemudian, ada juga kasus yang melibatkan puluhan orang siswa (pelajar sekolah) pada Senin, 17 Maret 2025. Mereka mengendarai motor keliling komplek perumahan-perumahan, sehingga menimbulkan suara yang berisik di sepanjang jalan.

“Adik-adik kita tersebut telah kita beri imbauan sosialisasi dan kami panggil orang tuanya dan juga pihak sekolah. Mereka pun sudah menandatangani komitmen,” katanya.

Wahyu menambahkan, kasus lainnya adalah perkara tindak pidana pembakaran yang dilakukan oleh tersangka RG alias TU pada Selasa, 18 Februari 2025.

“Pelakunya adalah karyawan dari pemilik rumah. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” katanya.

Kasus lainnya adalah tindak pidana pencurian pada, 12 Januari 2025. Kebetulan korbannya salah satu rekan wartawan. Akibat kejadian itu, korban kehilangan 3 handphone.

“Setelah kita lakukan pengembangan, pelaku berhasil ditangkap pada 20 Maret 2025. Ada tiga tersangka pelaku. Dua pelaku sudah kita ditangkap dan ditahan, sedangkan satu orang lainnya masih buron,” katanya.

Foto: Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Wakapolres, Kompol Soedarjanto dan PJU Polres Tapteng, berbicara kepada wartawan saat menggelar konferensi pers. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *