Jakarta Bina TV, – Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK RI. Surat pengunduran diri Lili itu sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini mengatakan Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Lili.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Faldo.
Faldo mengatakan Keprres itu menjadi prosedur administrasi yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ujar Faldo.
Lili Dilaporkan ke Dewas KPK
Untuk diketahui, Lili Pintauli sudah beberapa kali dilaporkan ke KPK. Terbaru, pimpinan KPK asal Sumut itu diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam laporan ini, Lili disebut menerima fasilitas penginapan dan tiket nonton MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta PT Pertamina untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK. Pihak berperkara yang dimaksud itu yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.