Tapanuli Tengah,Bina TV, – Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas Nainggolan terbitkan Surat Edaran yang dihunjukkan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
Adapun surat edaran Nomor : 400.10.2.2/237/2023 tentang Pelaksanaan Akuntabilitas Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara tertanggal 31 Desember 2023.
Berdasarakan Surat edaran tersebut,dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagi berikut :
1. Melaksanakan seluruh kegiatan desa yang sudah ditetapkan di APBDes sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
2. Menyampaikan Dokumen RPJMDes, RKPDes, RAB dan APBDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah.
3. Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sesuai dengan daftar Keluarga Penerima Manfaan (KPM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.
4. Membayarkan Pajak PPN Dn dan PPH tepat waktu, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.