Bekasi

Pj Kepala Desa Sumberjaya Sopian Hakim SIP. M.Si, Dampingi Kasi Wasdal Satpol PP Kadarudin. Tinjau Tanah Fasos Fasum Bermasalah

13
×

Pj Kepala Desa Sumberjaya Sopian Hakim SIP. M.Si, Dampingi Kasi Wasdal Satpol PP Kadarudin. Tinjau Tanah Fasos Fasum Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Bekasi, – Bina TV // – Menyoal adanya ruang terbuka hijau yang ada di perumahan Griya Asri 2 (dua) merupakan kewajiban pengembang menyediakan areal tersebut sebagai pendukung adanya Fasos dan Fasum di perumahan yang sudah diatur
dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa setiap kota harus meyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayah kota dimana 20% berupa RTH publik dan 10% berupa RTH private.

RTH (Ruang Terbuka Hijau) sebuah ruang area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. (UU No. 26 Tahun 2007). Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26 Tahun 2007 terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.

Ruang terbuka hijau di Kabupaten Bekasi adalah fasilitas umum dan sosial diantaranya :
Taman unit lingkungan,
Taman sepanjang sempadan jaringan jalan, jalan tol, rel kereta api, sungai, irigasi, dan SUTT, dan atau kawasan pemakaman; dan
hutan kota.

Dengan memulihkan kembali ruang terbuka hijau, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan dan pengendalian di wilayah di perumahan Griya Asri 2 (dua) Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan.
Dengan ada giat pengawasan dan pengendalian ruang terbuka hijau, Satpolpp Kabupaten Bekasi datang ke lokasi yang menjadi program pemulihan tersebut berjalan lancar dan tertib dan beberapa masyarakat sangat menyambut dengan antusias dan senang, sehingga memberikan apresiasi atas pengawasan dan pengendalian dan/atau penertiban nantinya, untuk pemulihan ruang terbuka hijau di wilayahnya agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kasi Wasdal Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi. Yang dikomandoi oleh.Kadarudin dilokasi Mengatakan, ” Bahwa hari ini, kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian, melalui cara pendataan kepada para pemilik ruko yang diduga memanfaatkan tanah fasos-fasum milik pemerintah Daerah, agar dapat memberikan kepastian hukum tentang alashak kepemilikan tanah yang sebernarnya, agar semuanya jelas, dan mengenai jumlah nanti setelah hasilnya dilaporkan kepimpinan dahulu, sebab kegiatan baru bisa dilaksanakan, karena ada pengaduan masyarakat, sehingga kami laksanakan sesuai perintah atasan,” Pungkasnya

Dirinya juga menyampaikan Menyampaikan, bahwa hari ini adalah kegiatan pendataan saja dan bukan penegakkan Perda, maka perlu pendekatan dengan masyarakat pemilik atau yang menempati ruko tersebut, dan nanti para penghuni atau pemilik ruko akan diundang ke kantor pol PP untuk dapat memberikan penjelasan nanti,” Ujarnya.

Sementara itu, Sopian Hakim SIP. MSi. Kepala Desa Sumberjaya mengatakan bahwa tanah Fasos Fasum itu di peruntukan bagi masyarakat umum bukan untuk pribadi karena jelas jelas tertuang dalam undang-undang, Katanya.

“, Insyaallah setiap tanah Fasos Fasum kita akan rapihkan dan jaga, agar tidak di salah gunakan demi kemaslahatan masyarakat yang ada di setiap perumahan, tuturnya.

Dislokasi yang sama, jhonson Napitupulu selaku warga Griya 2 (dua) saat ditemui. Mengatakan, bahwa dirinya sangat memberikan apresiasi kepada petugas pol PP dan Pj. Kades Sumber Jaya telah menampung aspirasi atas keluhan masyarakatnya , tentu masyarakat sini (Griya Asri 2-red) sangat mendukung, karena kami beli rumah berikut fasos fasum, tanpa ada masyarakat perumahan, tentu tidak ada fasos dan fasum,” Terangnya.

Dirinya juga menambahkan, kami selaku masyarakat sangat berterima kasih dengan Pak Pj Kades Sumberjaya Sopyan Hakim, semenjak dipimpin oleh beliau, keluhan masyarakat selalu direspon, apa yang dilakukan oleh petugas pol PP kabupaten Bekasi adalah harapan kami selaku masyarakat di perumahan ini, agar ruang terbuka hijau bisa berfungsi sebagai mana mesti dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sosial,” tutup Jhonson. (Horas N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *