Tapanuli Tengah

Polisi Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Di Tapteng

×

Polisi Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Di Tapteng

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Tengah,Bina TV, – Seorang laki-laki berinisial “AS” (53thn) yang diduga sebagai Bandar Narkotika jenis Ganja kembali berhasil diringkus oleh Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tapanuli Tengah di sekitar lokasi kediamannya, tepatnya di Jalan Dangol Lumban Tobing Gg. Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Selasa (17/01/2023) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terhadap “AS” (53thn), yang diduga sebagai Bandar Narkotika jenis Ganja tersebut berdasarkan hasil introgasi dan pengembangan yang dilakukan oleh personil Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja yang sebelumnya telah berhasil diringkus.

Adapun Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP H. Gurning membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Personil kita dari Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah telah berhasil menangkap seorang laki laki berinisial AS (53thn), yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja di lokasi kediamannya, di Jalan Dangol Lumban Tobing Gg. Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan,” ucap Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP H. Gurning.

Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah juga menjelaskan bahwa sebelumnya Kasat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Juli Purwono, SH, MH telah memerintahkan langsung personilnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seseorang yang diduga bandar narkotika tersebut.

Mendengar hal tersebut,personil Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah langsung bergerak ke lokasi yang diduga sebagai tempat terduga pelaku melakukan aksinya.Saat melakukan pengintaian, personil Sat Res Narkoba melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi, sedang berdiri disekitar kediamannya.

“Tak ingin kehilangan target buruannya, Personil Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah itu langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Bandar Narkoba tersebut. Saat diinterogasi dilokasi penangkapan tersebut, terduga pelaku mengaku berinisial “AS alias Pak Awal” (53thn). Selanjutnya usai diamankan, personil kita langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terduga bandar narkoba tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika. Tak ingin terkecoh, personil kita kemudian membawa  terduga bandar narkoba berinisial “AS alias Pak Awal” itu kerumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan,” terang Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah itu.

“Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah “AS alias Pak Awal”, tepatnya didalam kamar, personil kita akhirnya berhasil menemukan 2 (dua) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja yang diakuinya adalah merupakan miliknya. Narkoba jenis ganja tersebut dengan berat Brutto: 4.600,-(empat ribu enam ratus) gram. Terduga Bandar Narkoba berinisial “AS alias Pak Awal” itu juga mengakui bahwa narkoba jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial “J”, beber Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah itu.

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K menegaskan akan terus memburu para pelaku kejahatan, termasuk narkoba.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika. Terima kasih juga kami sampaikan kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri,”kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, *AS alias Pak Awal* Beserta Barang Bukti narkoba jenis ganja dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses lebih lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tapanuli Tengah juga telah meringkus seorang terduga Pengedar Narkoba jenis Ganja berinisial “RS alias AR” (41thn), warga Jalan Dangol Lumban Tobing Gg. Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Selasa (17/01/2023) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

terduga Pengedar Narkoba berinisial “RS alias AR” (41thn) itu diringkus dan diamankan di lokasi kediamannya, yakni di Jalan Dangol Lumban Tobing Gg. Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh personil Sat Res Narkoba Polres Tapteng dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi Narkotika dilokasi yang di informasikan tersebut, yakni di sekitar Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, tepatnya di Gg. Masjid Al-Muhajirin.

Informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH dengan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Personil yang mendapat perintah tersebut, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, sesuai dengan informasi yang diperoleh. Setibanya dilokasi, personilnya langsung melakukan pengintaian.

Saat melakukan pengintaian disekitar lokasi kediaman terduga pelaku tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Tapteng melihat seorang laki laki sedang berdiri di depan rumahnya dan sepertinya sedang menunggu seseorang.

Berdasarkan pengamatan personil Sat Res Narkoba Polres Tapteng yang berada dilokasi pengintaian, ciri-ciri laki-laki tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Akhirnya, tanpa ragu-ragu personil Sat Res Narkoba Polres Tapteng itu langsung melakukan penangkapan dan meringkus laki laki tersebut. Usai diamankan, personil Sat Res Narkoba Polres Tapteng langsung melakukan introgasi. Ketika di interogasi, laki-laki tersebut mengaku inisial *RS alias AR* berusia 41 tahun.

Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba Polres Tapteng langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari lokasi penangkapan tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Tapteng menemukan sebuah bungkusan dan langsung menyuruh terduga pelaku mengambil 1 (satu) buah plastik warna biru yang dibalut lakban warna coklat yang sempat dijatuhkannya pada saat melihat personil mendekatinya yang ternyata berisikan narkotika jenis ganja.

Kemudian personil Sat Res Narkoba Polres Tapteng melakukan Penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, dan berhasil menyita 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu yang berisikan 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, namun barang berupa narkoba tidak ada lagi ditemukan dalam tas tersebut. Saat dilakukan introgasi mendalam terhadap terduga pengedar berinisial “RS alias AR” tersebut mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Terduga pengedar itu juga mengakui bahwa narkotika jenis Ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial “PA”.

Adapun barang bukti berupa Narkotika jenis ganja yang disita dari terduga pengedar berinisial “RS alias AR” tersebut kurang lebih sebanyak 100 (Seratus) gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *