Tapanuli Tengah

Polisi Tangkap Nelayan Pengedar Narkotika di Gang Cumi-cumi

×

Polisi Tangkap Nelayan Pengedar Narkotika di Gang Cumi-cumi

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Tengah,Bina TV, – Polisi menangkap seorang nelayan berinisial S (41) warga Jl. Sibolga-Padangsidimpuan simpang Bugis Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning mengatakan tersangka S ditangkap di Jl. Sibolga-Padangsidimpuan Gang Cumi-cumi Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Jumat (18/11/2022) siang sekira pukul 13.30 WIB.

Gurning mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat, dan langsung direspon oleh Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, kemudian memerintahkan anggota melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng dipimpin Ipda Zul Efendi bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi, dan melakukan pengintaian. Tidak berapa lama melihat tersangka S dan langsung ditangkap,” jelasnya, Rabu (23/11/2022).

Setelah digeledah, petugas mendapati dua paket kecil narkotika sabu-sabu terbungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan tersangka S seberat Bruto kurang lebih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, serta uang Rp 250 ribu dari kantong celana.

“Kepada petugas tersangka S mengaku uang tersebut hasil penjualan narkotika, dan sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial C,” beber Gurning.

Kini, tersangka S dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu Polri dalam pengungkapan kasus narkotika,” tegas Gurning, seraya menyampaikan terhadap tersangka S dikenakan pasal sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *