Sibolga,Bina TV, – Polres Kota Sibolga mengamankan dua orang perempuan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Albertus, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Seorang berusia 20 tahun dan satunya lagi berusia 16 tahun. Keduanya diamankan dalam rangka Operasi Pekat Toba 2023 oleh tim opsional Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, Senin malam (3/4/2023).
“Kedua tersangka melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI nomor. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHP,” Kata Kasat Reskrim IPTU Donny Pance Simatupang, Rabu (5/4/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan keduanya diawali setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di Jalan Albertus.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp600.000, termasuk 36 screenshoot percakapan. ASH