Tapanuli Tengah, Bina TV — Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di salah satu kafe remang-remang di Desa Sijungkang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, masih terus bergulir. Hingga kini, pihak kepolisian belum memeriksa pemilik kafe yang diduga mempekerjakan sejumlah gadis remaja untuk melayani tamu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP [Nama sesuai data resmi], ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait aktivitas kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut. Namun, proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada pemeriksaan terhadap pemilik usaha.
“Kita masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari beberapa saksi. Termasuk dari perangkat desa dan pihak keluarga anak-anak yang bekerja di sana,” ujar AKP [Nama] kepada awak media, Rabu (22/10/2025).
Menurut informasi yang dihimpun Bina TV, kafe tersebut beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan perbatasan Desa Sijungkang. Beberapa warga mengaku sering melihat remaja perempuan keluar masuk lokasi tersebut pada malam hari. Aktivitas kafe itu pun diduga sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas karena keberadaan kafe remang-remang itu meresahkan masyarakat setempat. Selain diduga melanggar norma sosial, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Sijungkang, Amiruddin, menuturkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan keresahan warga kepada aparat desa dan kepolisian, namun belum ada tindakan tegas.
“Kami khawatir anak-anak muda di kampung ini terpengaruh. Apalagi kalau benar ada yang di bawah umur kerja di situ, itu sudah sangat merugikan masa depan mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah menyatakan siap memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berbagai kalangan masyarakat mendesak Polres Tapteng untuk segera memanggil serta memeriksa pemilik kafe guna mengungkap fakta sebenarnya dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.(red)












