Jakarta

PPKM Akan Terus Berlaku Selama Pandemi

×

PPKM Akan Terus Berlaku Selama Pandemi

Sebarkan artikel ini

BinaTV, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan jika kebijakan PPKM akan berlaku selama pandemi Covid-19 masih ada.

Meski dikatakan jika penentuan level dalam kebijakan PPKM menyesuaikan kondisi pada masing-masing daerah.

“PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Penentuan levelnya menyesuaikan kondisi masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden setiap minggunya,” tegas dia dalam Konferensi Pers, Senin malam (23/8/2021).

Luhut menjelaskan, level PPKM disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali.

“Berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden setiap minggunya,” ujar dia.

Luhut berharap seluruh kabupaten dan kota dapat masuk ke level 2 atau 1 pada suatu hari. Dirinya menyebut, cita-cita itu akan terwujud apabila semua masyarakat taat protokol kesehatan.

“Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama,” kata Luhut.

Meski demikian, dalam perpanjangan PPKM ini Luhut berharap seluruh kabupaten kota dapat masuk ke level 2 atau 1 pada suatu waktu nanti. Ditegaskan hal tersebut baru bisa dicapai jika masyarakat disiplin dan bergerak bersama.

Pada perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 dimulai pada 24 sampai 30 Agustus 2021.  Kebijakan ini berlaku di wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya.

Namun wilayah ini mengalami penurunan Level, dari 2 PPKM Level 4 ke Level 3 pada minggu ini. “Sehingga kabupaten /kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota. Untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota,” jelas Luhut.

Pemerintah memutuskan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 dan mulai berlaku pada 24 Agustus 2021.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini berlaku untuk level 2, level 3, dan level 4.

“Beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek,” kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Dalam perpanjangan PPKM ini, status Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kini turun menjadi PPKM Level 3.

Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021.

Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.

“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021,” jelasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *