Jakarta

Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, KSP: Pemerintah Dukung KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

×

Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, KSP: Pemerintah Dukung KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Bina TV, – Ditengah kontroversi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024,Kantor Staf Presiden (KSP) meminta masyarakat tetap tenang.

Dia mengingatkan masyarakat untuk tak terprovokasi dengan gerakan-gerakan yang dapat memperkeruh suasana.

“Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana,” kata Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramowardhani, Jumat (3/3/2023).

Dia juga meminta masyarakat mempercayakan soal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni terkait langkah-langkah yang akan diambil. Jaleswari memastikan KPU akan berupaya agar Pemilu 2024 tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

“Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya,” jelasnya.

Jaleswari menekankan bahwa pemerintah juga mendukung KPU agar Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal. Hal ini, kata dia, juga ditegaskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di berbagai kesempatan.

“Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujar dia.

“Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU,” sambung Jaleswari.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda sebelum meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan tak ada penundaan pemilihan umum pasca putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *