Bekasi

RJN Bekasi Raya Minta Serius Tangani Kasus OTT di Bekasi, Begini Jawab Kejati Jabar

×

RJN Bekasi Raya Minta Serius Tangani Kasus OTT di Bekasi, Begini Jawab Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini

Bekasi Bina TV, – Seperti diketahui bersama, telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua ASN BPK Perwakilan Jawa Barat oleh Kejati Jawa Barat di salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Maret 2022 lalu.

Dalam keterangan pers tertulisnya pada (30/3/2022), Humas Penerangan Kejati Jawa Barat mengatakan bahwa telah mengamankan dua oknum pegawai BPK Provinsi Jawa Barat.

Kajati Jabar menyampaikan bahwa OTT dilakukan atas adanya aduan atau laporan bahwa ada dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dengan barang bukti sejumlah 350 juta rupiah.

“Ada satu orang berinisial AMR ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 12 e dan pasal 11 UU Tipikor,” jawab Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat saat dikonfirmasi via seluler pada (2/4/2022).

“Sedangkan oknum pegawai BPK Perwakilan Jabar yang berinisial HF karena tidak cukup bukti, diserahkan ke BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat,” terangnya.

Pada (9/5/2022), Kejati Jabar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya (Kasi Penkum) masih memberikan jawaban yang sama terkait perkembangan kasus OTT di Kabupaten Bekasi tersebut.

Dikatakan bahwa perkara sudah penyidikan dengan satu tersangka dan belum ada tersangka baru serta pemeriksaan masih berlangsung dalam penyidikan.

“Terkait status pegawai BPK yang dikembalikan, silahkan ditanyakan kepada BPK. Penyidikan masih berlangsung jadi masih diperiksa seluruh saksi dan tersangka,” ucapnya kala itu.

Namun setelah hampir 3 bulan lebih melakukan penyidikan, Kejati Jawa Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya menyampaikan bahwa saat ini penyidik sudah memasuki tahap pemberkasan dari saksi-saksi dan tersangka.

“Perkembangan kasus OTT Oknum Pegawai BPK Prov Jabar, penyidik sedang melakukan pemberkasan dari saksi-saksi dan tersangka, dan belum ada tersangka baru,” ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap pada Selasa (7/6/2022) malam.

“Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, demikian kang,” singkat Sutan.

Terpisah, ketika diminta tanggapannya, Ketua RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan mengatakan bahwa Kejati Jabar harus menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus OTT di Kabupaten Bekasi.

“Sebab sudah hampir tiga bulan sejak kasus OTT itu terjadi, saya lihat masih juga belum nampak ada perkembangan yang signifikan,” kata Hisar.

“Kenapa saya selalu peduli terhadap kasus OTT ini, sebab hal ini untuk menghindari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejati Jabar terkhusus masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutur Hisar. (Heliksander S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *