Bekasi Bina TV – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 11 orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan pada waktu konferensi pers di halaman Gedung Humas Polres. Selasa 26/04/2022 Siang, Dari hasil pengembangan dan penyelidikan mulai tanggal 05 Maret hingga 22 April 2022, 11 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil kita tangkap.
Adapun ke 11 orang yang kita amankan dari 8 ( delapan) Laporan Perkara, ada 8 titik lokasi penangkapan yang kita lakukan yakni :
Daerah Kota Bekasi sebanyak 5 TKP,
Daerah Depok 1 TKP,
Daerah Kabupaten Bekasi 1 TKP,
Daerah DKI 1 TKP.
Ke sebelas tersangka adalah :
1. Rihwan als Abut ( 43 th)
2. Jaelani ( 35 th),
3. M Taufik Kurniawan als Opik ( 26 th),
4. Ahmad syuhadi als Adi ( 28 th),
5. Didit Aryanto als Capung ( 48 th),
6. Satria als cay ( 44 th),
7. Rastiman als Timan (34th),
8. Dwi Maharani als Ara( 34th),
9. Dina als Dina ( 38 th),
10. Syachrullah als Sahrul ( 44 th),
11. Yadi Nuryanto Als Entong ( 34 th).
Sebanyak 272,5 gram sabu dan 3 kilogram leb ganja sebagai barang bukti kita amankan dari para pelaku yang ada disini, sebagian lagi masih dalam proses pemeriksaan laboratorium maupun proses penyidikan lebih lanjut.
Di tempat yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol J Nababan menambahkan.
Dari hasil pengembangan setelah kita mengamankan 1 orang di wilayah Kabupaten bekasi, kemudian kita melakukan pengembangan, kita mengamankan 68 empel jenis sabu seberat 88,57 gram. Lalu kita melakukan pengembangan lagi, ternyata di daerah Kota bekasi ada 5 TKP dengan narkotika jenis ganja. ungkap Kompol J Nababan.
“Dari 11 orang tersangka diantaranya ada dua orang wanita yang satu berstatus suami-istri, dan satu lagi janda anak 4 yang berperan sebagai kurir yang mengambil barang tersebut di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, yaitu di Jababeka, dan sebanyak 3 kali melakukan transaksi yaitu di Kota dan Kabupaten Bekasi. Para tersangka ini ada juga yang berprofesi sebagai pedagang, supir, pengangguran, dan lain-lain,” tambahnya.
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun penjara. (Red)