Bekasi

Sat Reskrim Polres Metro Bekasi. Ringkus 4 Orang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

×

Sat Reskrim Polres Metro Bekasi. Ringkus 4 Orang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Sebarkan artikel ini

Bekas Bina TV – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan menangkap 4 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Ber-awal dengan adanya laporan dari korban Narno pada hari Senin tanggal 26/09/2022, sekira jam 04.30 Wib, korban hendak berangkat belanja sayur dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol. AD-5818-ID, dan pada saat melintas di Jl. Pelangi Delta 1 Meranti 3 Desa Wangun Harja, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi. Ada empat orang yang tidak dikenal berpapasan dan lansung memberhentikan korban, dimana dua pelaku memberhentikan korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis Clurit, setelah itu korban terjatuh dari sepeda motornya, kemudian salah satu pelaku menyabetkan senjata clurit kearah korban hingga mengenai bahu kiri korban hingga robek.

Dari hasil penyidikan dan juga dari keterangan saksi-saksi. Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan Penangkapan terhadap 4 ( empat ) orang yang diduga Keras Sebagai Pelaku dengan Identitas sebagai berikut : AK (20 th), BS (19 th), YS (18 th), SF (22 th).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan saat konferensi pers adapun kronologi penangkapan para tersangka, berdasarkan hasil Penyelidikan dan Penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku AK, BS, YS dan SF pada hari Jumat tanggal 30/09/2022 sekira jam 03.00 Wib di Apartemen River View Kalimalang Jababeka Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi.Para pelaku melakukan aksinya pada hari pada hari minggu tanggal 25 September 2022 sekitar jam 20.00 Wib, pelaku BS datang ke rumah AK, kemudian pelaku BS dan AK jalan kekosan pelaku SF, dan bertemu dengan pelaku SF setelah itu pelaku BS dan AK dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna kuning milik BS mengantarkan pelaku SF pulang kerumahnya untuk mengambil HandPhone, setelah sampai di rumah SF, para pelaku bertiga kembali lagi kekosan pelaku SF namun diperjalan dijalan sempu Cikarang Utara bensin sepeda motor pelaku habis, setelah itu pelaku SF menelpon pelaku YS untuk menjemputnya karena kehabisan bensin, setelah itu datang pelaku YS dengan menggunakan sepeda motor honda Beat warna hijau, setelah itu para pelaku berangkat untuk mengisi bensin, setelah mengisi bensin pelaku AK mengajak para pelaku untuk membegal / atau mengambil sepeda motor, setelah itu pelaku AK dan pelaku SF bilang ke teman-teman untuk ambil barang dulu (clurit) di rumah pelaku YS, setelah para pelaku mengambil dua (2) bilah Clurit di rumah YS, para pelaku berangkat dengan menggunakan 2 Unit sepeda motor tersebut, dimana pelaku BS dan YS yang memegang clurit posisi diboceng, kemudian jalan berkeliling untuk mencari sepeda motor untuk membegal. Terang Kapolres Gidion. Rabu (5/10/2022)

Kemudian sekitar jam 04.30 Wib para pelaku sampai di Jl. Pelangi Delta 1 Meranti 3 Desa Wangun Harja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi dan disitu SF melihat ada sepeda motor yang akan melintas seorang diri, kemudian SF bilang kepada teman-teman yang lainnya dengan mengatakan DEPAN… DEPAN ADA MOTOR kemudian pelaku SF dan AK langsung memepet dan memberhentikan motor korban.

Setelah itu pelaku BS dan YS mengacungkan clurit kearah korban sambil mengatakan BERHENTI… BERHENTI…, namun korban ingin kabur namun korban pada saat itu langsung menabrak pelaku BS dan AK setelah korban pun terjatuh dari sepeda motornya kemudian YS mendekati korban sambil membacok, namun hanya mengenai baju kiri korban robek, kemudian korban bangun, kemudian palaku BS mendekati korban sambil berkata AYU LO…. AYU LO….

Setelah itu korban lari dengan jalan kaki kemudian sepeda motor korban diambil oleh pelaku YS, setelah para pelaku berhasil mendapatkan motor korban, kemudian para pelaku mengecek bahwa jok sepeda motor korban ditemukan 1 Unit HandPhone merek Vivo warna pink. Setelah itu para pelaku menjual sepeda motor korban di daerah Cabang Bungin kepada orang yang bernama Sdr Gilang ( DPO ) dengan harga sebesar Rp 4.000.000,- kemudian uang hasil penjualan sepeda motor korban dibagi berempat oleh pelaku, sedangkan 1 (satu) Unit HandPhone dipegang oleh pelaku SF.

Barang bukti yang berhasil disita :
1 (satu) bilah Clurit berwarna kuning emas.
1 (satu) bilah Clurit warna Coklat.
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning.
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
1 (satu) Unit HandPhone Vivo Y17 warna pink.

Ke 4 (empat) pelaku dijerat dengan ancaman hukuman Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya dia belas tahun.(Mahendra. S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *