Tapanuli Tengah

Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali Gagalkan Transaksi Narkoba di Kecamatan Pandan

×

Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali Gagalkan Transaksi Narkoba di Kecamatan Pandan

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Tengah Bina TV, – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menangkap dua orang laki-laki pengedar narkoba di wilayah hukumnya, pada Kamis (23/6/2022) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua laki-laki tersebut berinisial RAL (48) warga Lingkungan III, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng, dan inisial IH (42), warga Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng.

“Keduanya diamankan saat akan mengantarkan narkoba jenis ganja kepada pemesan di jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng,” ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP H.Gurning dalam keterangan tertulis diperoleh, Minggu (26/6/2022).

Menurut Gurning, penangkapan keduanya setelah Sat Resnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba dua orang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih menuju ke arah Kota Pandan, Tapteng.

“Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke wilayah sesuai informasi yang didapat,” kata Gurning.

Selanjutnya petugas melihat sepeda motor sesuai informasi sedang melintas, dan menuju ke jalan Abdul Rajab Simatupang, serta dibuntuti. “Sesampainya di TKP, petugas langsung mengamankan kedua tersangka,” jelasnya.

Untuk mencari barang bukti, petugas langsung menggeledah badan kedua tersangka dan lokasi. “Petugas pun berhasil menemukan satu buah plastik warna biru berisikan narkotika jenis ganja dari tangan sebelah kanan RAL seberat brutto barang bukti narkotika ganja kurang lebih 20,77 gram,” beber Gurning.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih yang dikendarai kedua tersangka.

“Menurut keterangan dari kedua tersangka bahwa narkoba jenis ganja tersebut adalah pesanan dari seseorang yang inisialnya tidak diketahui, dan berjanji akan membeli narkoba jenis sabu sabu kepada kedua tersangka. Kemudian kedua tersangka membeli narkoba jenis ganja tersebut dari seorang laki laki di Hutabalang Kecamatan Badiri Tapteng, dan ketika hendak mengantarkan barang tersebut kepada pemesan dengan harapan pemesan juga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dari mereka, namun belum kesampaian sudah tertangkap polisi,” terang Gurning.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka RAL dan IH berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *