Bina TV – Jakarta, – Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, resmi dinaikkan pangkatnya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) melalui Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/674/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) yang berlaku surut sejak 25 Februari 2025.
Dasar Hukum Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat Teddy didasarkan pada enam regulasi utama:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 (Perubahan Ketiga atas Perpanglima TNI No. 50/2015).
3. Keputusan Panglima TNI No. Kep/238/II/2025 tentang KPRP untuk Teddy Indra Wijaya.
4. Peraturan Kasad No. 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD.
5. Keputusan Kasad No. Kep/462/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Karier Perwira TNI AD.
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Mekanisme KPRP vs. Pangkat Tituler
Kenaikan pangkat Teddy berbeda dengan gelar Letkol Tituler yang pernah diberikan kepada figur publik seperti Deddy Corbuzier pada era Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. Berdasarkan PP No. 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI:
– Pangkat Tituler : Gelar kehormatan yang diberikan tanpa tugas operasional militer.
– Berlaku hanya selama yang bersangkutan menjabat posisi tertentu.
– Dicabut jika tidak lagi menduduki jabatan terkait.
– Pemegangnya berhak menerima tunjangan 15% dari gaji pokok prajurit (bagi PNS) tanpa tunjangan keluarga.
– Tunduk pada hukum militer selama menjabat.
– KPRP : Kenaikan pangkat reguler yang dipercepat berdasarkan kinerja dan masa dinas.
– Teddy Indra Wijaya tetap menjalankan tugas operasional sebagai Sekretaris Kabinet.
– Tidak terikat batasan administratif seperti pangkat tituler.
Konteks Pemberian Pangkat Tituler
Kasus Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler TNI AD (2021) sempat menimbulkan pro-kontra. Gelar ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi di bidang tertentu, namun tidak melibatkan tugas kemiliteran aktif. PP No. 39/2010 Pasal 5 Ayat 2 menyatakan pangkat tituler minimal Letnan Dua dan berlaku selama yang bersangkutan menduduki jabatan terkait.
Implikasi Kenaikan Pangkat Teddy
Sebagai Letkol aktif, Teddy tetap bertugas penuh di lingkungan Sekretariat Kabinet dengan tanggung jawab yang semakin strategis. Kenaikan pangkat ini mencerminkan penilaian kinerja positif selama ia menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, termasuk dalam koordinasi lintas kementerian.