Tapanuli Tengah,Bina TV, – Terduga pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu sabu seorang laki laki pengagguran dengan inisial YSN alias M (28), domisili Kel. Aek Muara Pinang Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, dan diamankan di Jl. Setia Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik Kab. Tapteng, Pada hari Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan, benar telah mengamankan seorang laki laki yang tidak mempunyai pekerjaan yang di duga sudah sering mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu di Jl. Setia Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik Kab. Tapteng, dan info tersebut diperoleh dari warga masyarakat kepada personil kita dan informasi tersebut langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH yang memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang di dapat.
KA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung memimpin personil melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi di Jl. Setia Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik Kab. Tapteng dan melakukan pengintaian, tidak berapa lama melakukan pengintaian terlihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri cirinya sesuai informasi yang didapat, dan Katim langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan dan ketika mengetahui ada yang mendekat terduga pelaku membuang sesuatu namun tidak jauh dari dia berdiri, sebelum ditangkap dan ketika di Interogasi mengaku berinisial YSN alias M.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap YSN alias M personil menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, dan kemudian personil menyuruh terduga pelaku untuk mengambil benda yang sempat dibuangnya ternyata berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru-orange yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 0,53 ( nol koma lima puluh tiga ) gram*
YSN alias M mengakui bahwa sabu sabu yang disita pada waktu ditangkap adalah miliknya dan diperolehnya dari laki laki inisial F dan YSN alias M mengakui sudah melakoni sebagai pengedar kira kira 5 (lima) bulan dan ianya juga mengkonsumsi sabu sabu tersebut imbuh Kasat Narkoba.
Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku pelaku tindak pidana Narkotika dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu Polri dalam pengungkapan kasus kasus Narkotika Kata Kapolres
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya YSN alias M Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.