Jakarta Bina TV, – Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal itu diputuskan Sidang Komisi Kode Etik Polri dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan kolektif kolegial dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PDTH, diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian RI karena terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela.Selain itu, sidang KKEP juga memutuskan Hendra Kurniawan ditahan atau ditempatkan dalam Penempatan Khusus selama 29 hari. Penahanan itu sudah dijalani Hendra Kurniawan. Dedi tidak mengungkap apakah Hendra mengajukan banding atau tidak.
Selain itu, sidang KKEP juga memutuskan Hendra Kurniawan ditahan atau ditempatkan dalam Penempatan Khusus selama 29 hari. Penahanan itu sudah dijalani Hendra Kurniawan. Dedi tidak mengungkap apakah Hendra mengajukan banding atau tidak.Hendra Kurniawan menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri saat peristiwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini Hendra Kurniawan juga tengah menjalani sidang pidana dalam kasus yang sama. Jaksa mendakwa Hendra atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, telah memerintahkan perusakan CCTV di tempat terjadinya perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri telah memecat tidak hormat empat terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
Sementara itu ada dua terdakwa obstruction of justice yang belum menjalani sidang etik, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto.