Jakarta,Bina TV, – Pengamat Politik dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad mengatakan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto berpeluang diduetkan pada Pemilu 2024.
“Iya peluangnya terbuka (duet Ganjar-Prabowo), kalau misalnya lawannya Anies Baswedan. Koalisi pemerintahan melawan oposisi,” katanya, Kamis 9 Maret 2023.
Menurut Saidiman,peluang terbuka untuk Ganjar dan Prabowo dipasangkan sebagai capres dan cawapres. Alasannya, keduanya sama-sama tokoh yang popular dan mendapat dukungan dari publik.
Meski demikian, keputusan itu akan berkembang di dunia politik tanah air saat ini. Dia menambahkan, PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu, tentu akan mencalonkan tokoh internal partai.
Hal itu disampaikan Saidiman menanggapi aksi foto bersama Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat kunjungan kerja di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023).
Saidiman juga beranggapan,peluang besar Jokowi memberi dukungan untuk dua tokoh. Hal itu dikarenakan keduanya berada di lingkungan politik yang sama.
“Ganjar adalah gubernur dari PDIP, Jokowi dari PDIP. Keduanya dari lingkungan yang sama. Kemudian Pak Prabowo adalah Menhan, menteri di bawah Jokowi. Jadi dari sisi itu, kita katakan, apakah ada dukungan khusus untuk salah satu dari keduanya, menurut saya ya mereka yang paling potensial (menang),” jelas Saidiman.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.