Tapanuli Tengah BinaTv – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba, dibuktikan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku bandar Narkoba jenis Sabu Sabu inisial AH alias H (27) di Jl. Raden Saleh Kel. Sorkam kanan Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah, Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira Pkl. 22.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning menjelaskan bahwa awalnya, Pada hari Selasa tgl 01 Maret 2022 sekira pukul 20.00 wib personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang merupakan Bandar Narkoba jenis Sabu yg akan bertransaksi Narkoba diwilayah Kec. Sorkam dan informasi yang didapat bahwa laki-laki tersebut berinisial AH alias H dan kegiatan tersebut sudah cukup lama dilakukan mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut sangat terselubung.
Mendapatkan Informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH memerintahkan segera melakukan Lidik. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan ke Kecamatan Sorkam dan informan berhasil memancing AH alias H untuk bertransaksi Narkotika jenis Sabu dan sudah dipastikan akan membawa Sabu.
Sekira pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal tiba di Kecamatan Sorkam Pelapor dan anggota sampai di Kelurahan Sorkam Kanan Kec. Sorkam Barat dan Tim Opsnal langsung mencari tempat yang agak tersembunyi dan dekat dengan tempat diduga pelaku akan datang.
Tidak berapa lama kemudian Tim Opsnal melihat seorang laki laki sesuai informasi terlihat seperti sedang menunggu seseorang, Dan Tim langsung mengamankan Laki laki tersebut di Jl. Raden Saleh Kel. Sorkam Kanan Kec. Sorkam Barat dan melakukan penggeledahan badan dan dari laki laki yg mengaku Berinisial AH alias H Tim menemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan pelaku, Berat bruto barang bukti narkotika sabu kurang lebih : 5,33 gram (lima koma tiga tiga) dan ketika di interogasi AH alias H mengaku bahwa barang Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari orang berinisial GP yg masih dalam pengembangan dan belum berhasil diketemukan.“Saat ini Pelaku, AH alias H sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Kapolres Akbp Jimmy Christian Samma, mengingatkan masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan kami tidak akan pernah bernegosiasi kepada pelaku tindak pidana narkoba akan kami tindak tegas.
“Sumber Humas Polres Tapteng”