Jakarta,Bina TV, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik (parpol) yang berhak mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Dari 17 parpol tersebut, tidak ada nama Partai Ummat.
Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tak lolos. Alasannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahap verifikasi faktual KPU di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ujar perwakilan KPU NTT dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, (14/12).
Selain NTT, Partai Ummat juga dinyatakan TMS di Sulawesi Utara. KPU Sulawsi Utara menyatakan partai tersebut hanya memenuhi syarat kepengurusan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan 18 parpol yang terdiri dari 9 parpol parlemen serta 9 parpol non-parlemen maupun baru. Adapun parpol yang menghadiri acara rapat pleno ini adalah:
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Bulan Bintang
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera
12. Partai Kebangkitan Bangsa
13. Partai Kebangkitan Nusantara
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia
16. Partai Persatuan Pembangunan
17. Partai Solidaritas Indonesia
18. Partai Ummat
Sebanyak 17 parpol dinyatakan lolos tahap verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Dihari yang sama, KPU akan mengundi nomor urutnya.