Jakarta

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Langgar Kode Etik, Dihukum Pemotongan Gaji 40% Selama 12 Bulan

×

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Langgar Kode Etik, Dihukum Pemotongan Gaji 40% Selama 12 Bulan

Sebarkan artikel ini

BinaTV, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai. Dewas memberikan sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili melanggar dua hal, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan. “Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan,” jelas Tumpak.

Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *