Bina Tv, Sibolga – Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 19 Oktober sampai 8 November 2021. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM luar Pulau Jawa-Bali tertanggal 18 Oktober 2021, sebagaimana dalam salinan Inmendagri yang diperoleh, Selasa (19/10/2021).
Dalam Inmendagri 54 itu, juga ditetapkan status level PPKM terbaru di luar Pulau Jawa-Bali, termasuk Provinsi Sumatera Utara. Dan hanya Kota Sibolga daerah yang tersisa di level 1. Sedangkan Deli Serdang, Tebing Tinggi, dan Nias Barat yang sebelumnya di level 1, kini naik status ke level 2. Kemudian Binjai dan Padangsidimpuan yang sebelumnya level 3, kini turun status ke level 2.
Inilah daftar selengkapnya status level PPKM di Sumut:
Level 1
Sibolga
Level 2
1.Tapanuli Utara
2.Nias
3.Karo
4.Deli Serdang
5.Dairi
6.Toba
7.Nias Selatan
8.Pakpak Bharat
9.Humbang Hasundutan
10.Samosir
11.Batubara
12.Nias Barat
13.Medan
14.Pematangsiantar
15.Binjai
16.Tebing Tinggi
17.Padang Sidempuan
18.Gunungsitoli
Level 3
1.Tapanuli Tengah
2.Tapanuli Selatan
3.Langkat
4.Simalungun
5.Asahan
6.Labuhanbatu
7.Mandailing Natal
8.Serdang Bedagai
9,Padang Lawas Utara
10.Padang Lawas
11.Labuhanbatu Selatan
12.Labuhanbatu Utara
13.Nias Utara
14.Tanjung Balai
Secara umum tidak ada perbedaan signifikan soal pengaturan kegiatan masyarakat pada Inmendgari 54 itu dibandingkan dengan Inmendagri sebelumnya nomor 48.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, segera akan menerbitkan instruksi untuk menindaklanjuti Inmendagri 54 tersebut di kabupaten/kota di Sumut.(MT)