Jakarta,Bina TV, – Terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan merespons resplik dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam merespons pleidoi mereka yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hampir mencapai babak akhir. Kali ini sidang beragendakan duplik.
Dengan sudah memasuki tahap sidang duplik, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini tinggal selangkah lagi memasuki sidang putusan atau vonis.
Adapun duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.
Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat. Setelah tahap duplik, maka pemeriksaan ditingkatkan pada tahap pembuktian.
JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Dalam pleidoi, kelima terdakwa meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan Brigadir J. Pleidoi ini dibahas di sidang replik oleh JPU. JPU pun meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi para terdakwa.