Bekasi

Dani Ramdan akan tampung aspirasi Masyarakat, terkait Pembangunan Islamic Center yang terbengkalai 10 Tahun

×

Dani Ramdan akan tampung aspirasi Masyarakat, terkait Pembangunan Islamic Center yang terbengkalai 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

Bekasi Bina TV, – PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan, meninjau Gedung Islamic Center yang pembangunannya terhenti Sejak 2012 akibat tersangkut kasus korupsi, yang terletak di Desa Srimahi.

Dani Ramdan menyampaikan, bahwa perjalanan Gedung tersebut sangat panjang.
Pada awalnya akan di jadikan Islamic Center, namun dalam perjalanannya, pada tahun 2008 berubah menjadi pusat Fasilitas Sosial.

“Seiring berkembangnya pembangunan dengan adanya Gerbang Tol Gabus maka aksesnya akan mudah, sehingga bisa di hidupkan lagi ide itu,” Ujarnya.

Lanjut Dani, Banyak pihak yang mengusulkan Gedung tersebut dijadikan pusat fasilitas Sosial, karena di Kabupaten Bekasi dan kota belum ada fasilitas seperti itu, selain fasilitas sosial ada juga yang mengusulkan Rumah Sakit.

Masih Dani, ada juga masyarakat yang menyatakan belum adanya alun – alun serta Universitas Negeri di Kabupaten Bekasi.
Karena itu Dani akan meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten bekasi membuat Konsultasi Publik mengenai Gedung tersebut.

“Kita akan buka aspirasi dari Warga Masyarakat Bekasi, yang nanti kita coba tuangkan dalam perencanaan kedepan, kebetulan Saya membuat renja (rencana kerja) karena RPMJ sudah habis, maka ketiga fasilitas utama ini akan masuk dalam rencana kerja,” Tuturnya.

Gedung Islamic center pertama kali dibangun pada tahun 2009 saat Kabupaten Bekasi di Pimpin oleh Bupati Alm Sadudin, gedung ini di bangun di atas tanah Kas Desa seluas Tiga Hektare.
Yang mana anggaran tahap pertama di anggarkan sebesar Rp 50 Milyar, hanya pembangunannya terhenti pada tahun 2012.

Pada tahun yang sama, Pemerintah kembali mengucurkan anggaran sebesar Rp 30 Milyar, namun penambahan anggaran itu di persoalkan karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit terkait dengan dugaan Korupsi.

Dengan adanya audit itu maka dugaan korupsi itu pun terbukti dengan di Vonisnya mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi yakni Porkas Pardamean Harahap, oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat selama satu tahun. (Horas N / H Rosyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *